Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyetujui pencabutan empat konvensi International Labour Organization (ILO) dalam sesi voting pada Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-112 di Jenewa, Swiss.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan, alasan pencabutan empat konvensi ILO itu yaitu karena dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan telah diwakili oleh konvensi teknis lainnya.
Menurutnya, evaluasi mendalam telah dilakukan sebelumnya ihwal relevansi dan efektivitas empat konvensi tersebut dalam konteks ketenagakerjaan modern.
Adapun, empat konvensi yang dicabut antara lain Konvensi ILO No.45/1935 tentang Pekerjaan Bawah Tanah (Wanita), Konvensi ILO No.62/1937 tentang Ketentuan Keselamatan Bangunan, Konvensi ILO No. 63/1983 tentang Statistik Upah dan Jam Kerja, dan Konvensi ILO No.85/1947 tentang Inspeksi Tenaga Kerja (Daerah Non-Metropolitan).
"Kami telah melakukan kajian mendalam dan menemukan bahwa keempat konvensi ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan ketenagakerjaan saat ini," ujar Anwar dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/6/2024).
Menurutnya, keputusan Indonesia menyetujui pencabutan empat Konvensi ILO tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat perlindungan tenaga kerja dan kesepakatan kerja lewat regulasi yang lebih modern dan efektif.
Baca Juga
Dia pun mengeklaim, pencabutan empat Konvensi ILO yang dianggap usang itu merupakan langkah maju untuk menyelaraskan regulasi ketenagakerjaan internasional yang lebih baru dan relevan.
"Pemerintah Indonesia berharap bahwa langkah ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas ketenagakerjaan di Indonesia," ucapnya.
Adapun, ILC merupakan forum pertemuan tahunan para delegasi dari negara-negara anggota ILO untuk membahas pelbagai isu Ketenagakerjaan global. Pertemuan itu juga berupaya menetapkan standar internasional di bidang ketenagakerjaan.