Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanda Tanya Legalitas Munaslub Kadin, Upaya Menggoyang Kursi Arsjad Rasjid?

Keharmonisan Kadin Indonesia diterpa badai Munaslub untuk memakzulkan Sang Ketua Umum, Arsjad Rasjid
Annasa Rizki Kamalina, Wibi Pangestu Pratama
Sabtu, 14 September 2024 | 09:15
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memberikan pemaparan saat Press Conference Rapimnas Kadin 2022 di Jakarta, Selasa (29/11)/Bisnis/Suselo Jati
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memberikan pemaparan saat Press Conference Rapimnas Kadin 2022 di Jakarta, Selasa (29/11)/Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Keharmonisan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diguncang isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Konvensi Anggota Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memutuskan untuk menggelar Munaslub Kadin pada Sabtu (14/9/2024) pukul 13.00 WIB.

Hal tersebut diputuskan dalam Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin yang berlangsung pada Jumat (13/9/2024) di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta.

Konvensi itu berlangsung tertutup dan terbatas. Namun, Bisnis yang berada di lokasi yang sama, dapat mendengar pembahasan konvensi dari luar ruangan.

"Munaslub yang rencananya besok hari Sabtu tanggal 14 September 2024, diadakan di Hotel St Regis, jam 1 siang," ujar pembawa acara Konvensi Anggota Luar Biasa Kadin, seperti didengar Bisnis pada Jumat (13/9/2024) sore.

Terdapat Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Benny Soetrisno, Sekretaris Dewan Pertimbangan Kadin Nita Yudi, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo.

"Beliaulah pendorong kita," ujar pembawa acara setelah menyebutkan nama-nama yang hadir.

Salah satu agenda Munaslub tersebut adalah pengambilan keputusan untuk mengganti Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.

Sumber Bisnis dari lingkungan Kadin daerah membenarkan mengenai rencana penyelenggaraan Munaslub tersebut.

"Iya Munaslub akan digelar besok," ujar sumber yang menolak disebut namanya, Jumat (13/9/2024).

Respons Kadin Pusat

Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, membantah adanya  Munaslub yang digelar pada hari ini, Sabtu (14/9/2024).

"Tidak ada Munaslub. Itu ngarang dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Kadin serta Keputusan Presiden No. 18/2022, maupun peraturan organisasi," tegas Yukki kepada Bisnis, Jumat (13/9/2024).

Yukki, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Kadin, menegaskan bahwa Kadin Indonesia secara resmi akan mengeluarkan siaran pers dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar aturan organisasi.

Dia juga menyebut konvensi yang digelar di Ritz Carlton Mega Kuningan sebagai pertemuan ilegal. 

"Bagaimana bisa mengganti pemimpin jika Munaslub-nya saja ilegal. Masa kepengurusan Ketua Umum Arsjad Rasjid masih berlaku hingga 2026," ujarnya.

Yukki menilai pertemuan tersebut dilakukan oleh sekelompok kecil pihak yang berambisi mengambil alih Kadin.

Senada, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menuturkan bahwa upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum Kadin juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang akan merugikan iklim dunia usaha nasional ke depan.

"Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa [Munaslub] Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," kata Eka melalui keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, juga membantah adanya rencana Munaslub dan menyatakan belum menerima informasi mengenai hal tersebut. 

"Belum ada info," kata Sarman saat dikonfirmasi.

Legalitas Munaslub

Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa upaya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diusulkan oleh sejumlah Kadin provinsi bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra juga menjelaskan bahwa Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021–2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021 silam, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin daerah maupun anggota luar biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” jelasnya.

Kemudian, sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Eka menyampaikan bahwa Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya.

“Dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan,” imbuhnya.

Di samping itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa.

Di sisi lain, Eka mengaku bahwa sampai saat ini, Dewan Pengurus Kadin belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh dewan pengurus maupun ketua umum.

"Karena itu, kami baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota, dan seluruh anggota luar biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART," jelasnya.

Mengutip Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, Munaslub adalah Munas yang diselenggarakan di luar jadwal berkala Munas untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas AD/ART dan/atau penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dan/atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Indonesia sehingga ketentuan-ketentuan AD/ART dan/atau keputusan-keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Munaslub sebagaimana dimaksud diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) jumlah Kadin provinsi dan 1/2 dan dari jumlah anggota luar biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir sesudah melalui sejumlah tahap, yakni pemberian peringatan tertulis pertama dan peringatan tertulis kedua.

Munaslub mempunyai wewenang untuk menilai, menerima, dan mengesahkan atau menolak pertanggungjawaban dan/atau kinerja Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Jika pertanggungjawaban dan/atau kinerja Dewan Pengurus Kadin Indonesia ditolak, maka Munaslub dapat memberhentikan Dewan Pengusaha Kadin Indonesia, Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, dan Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Munaslub dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 dari jumlah peserta penuh dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munaslub.

Ketua Kadin Indonesia dari Masa ke Masa

1 Brigjen TNI (Purn.) Usman Ismail Periode 1968-1972
2 Brigjen TNI (Purn.) Sofyar Periode 1972-1973
3 Marsekal TNI (Purn) Soewoto Sukendar Periode 1973-1976 & 1976-1979
4 DR. H.M.N.M Hasyim Ning Periode 1979 - 1982
5 DR. H Sukamdani Sahid Gito Sardjono Periode 1982-1985 & 1985-1988
6 Ir. Sotion Ardjanggi Periode 1988-1993
7 Aburizal Bakrie Periode 1993-1998 & 1998-2003
8 Mohamad S. Hidayat Periode 2004-2009 & 2009 - 2010
9 Adi Putra Tahir Periode 2010
10 Suryo Bambang Sulisto Periode 2010-2015
11 Rosan Perkasa Roeslani Periode 2015-2021
12 Arsjad Rasjid Periode 2021- sekarang


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper