Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tol Bengkulu-Taba Dikenakan Tarif per 12 Januari 2023, Ini Perinciannya

Hutama Karya akan mulai mengenakan tarif di Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung mulai Kamis (12/1/2023). Ini daftar perincian tarifnya.
PT Hutama Karya (Persero) segera mengoperasikan Jalan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Seksi 3 yakni ruas Bengkulu-Taba Penajung sepanjang 17,6 kilometer - Dok. Hutama Karya.
PT Hutama Karya (Persero) segera mengoperasikan Jalan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Seksi 3 yakni ruas Bengkulu-Taba Penajung sepanjang 17,6 kilometer - Dok. Hutama Karya.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) akan mulai mengenakan tarif di Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung mulai Kamis (12/1/2023). Penetapan tersebut sesuai dengan surat keputusan yang telah diterbitkan pemerintah.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro, mengatakan penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau–Curup-Bengkulu Seksi Bengkulu–Taba Penanjun.

Koentjoro menyampaikan bahwa Hutama Karya telah mengoperasikan tanpa tol tarif atau belum berbayar selama hampir sebulan menyusul sosialisasi secara masif sejak 23 Desember 2022 lalu kepada pengguna jalan tol.

“Mengingat ini merupakan tol perdana di Bengkulu, kami mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” kata Koentjoro seperti dikutip dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Koentjoro juga menambahkan bahwa pada Kamis (5/1) telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator dan akademisi terkait dengan penetapan tarif tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Adapun, tarif yang ditetapkan untuk Bengkulu-Taba Penanjung dan sebaliknya untuk Golongan I adalah Rp22.000, Golongan II dan Golongan III adalah Rp33.000, sedangkan untuk kendaraan Golongan IV dan Golongan V adalah Rp44.000.

“Jalan tol ini merupakan investasi sehingga pemberlakuan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan,” ujarnya.

Untuk kondisi terkini jalan tol, Hutama karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum memasuki gerbang tol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper