Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan berjalannya program implementasi program bahan bakar nabati (BBN) B35 dimulai 1 Februari 2023 mendatang.
Keputusan ini dimuat dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor : 10.E/EK.05/DJE/2022 Tentang Implementasi Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak jenis minyak solar dalam kerangka pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2022 lalu.
“Pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan proporsi sebesar 35 persen (B35) ke dalam BBM Jenis Minyak Solar mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2023,” tulis surat edaran tersebut, dikutip pada Kamis (5/1/2023).
Baca Juga
Selain itu, dalam surat tersebut juga dijelaskan, sebelum tanggal 1 Februari 2023, proporsi pencampuran BBN jenis biodiesel masih pada angka 30 persen. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015, yang mulai berlaku pada tahun 2020 lalu.
Kementerian Sebelumnya ESDM menetapkan alokasi Biodiesel tahun 2023 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Minyak Bakar Jenis Minyak Solar Periode Januari - Desember 2023.
Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana menyebut, pengimplementasian program B35 ini bertujuan sebagai upaya antisipasi terhadap harga minyak dunia serta menekan impor solar.