Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurangi Impor BBM, Biodiesel B35 Siap Diterapkan Tahun Depan

Presiden Jokowi menginstruksikan agar persentase pencampuran BBN jenis biodiesel ke dalam BBM jenis solar ditingkatkan menjadi 35 persen atau B35 pada 2023.
Layar menampilkan Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana (atas kiri), Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi (atas kanan) dan General Manager Konten Bisnis Indonesia Galih Kurniawan memberikan pemaparan dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenge 2023 bertema Momentum Konsolidasi Ekonomi dan Politik di Jakarta, Kamis (15/12)/Bisnis-Suselo Jati
Layar menampilkan Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana (atas kiri), Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi (atas kanan) dan General Manager Konten Bisnis Indonesia Galih Kurniawan memberikan pemaparan dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenge 2023 bertema Momentum Konsolidasi Ekonomi dan Politik di Jakarta, Kamis (15/12)/Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan agar persentase pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak jenis solar ditingkatkan menjadi 35 persen atau B35 pada 2023.

Keputusan itu diambil Jokowi saat Rapat Kabinet Paripurna 6 Desember 2022 lalu menyusul komitmen pemerintah untuk perlahan mengurangi ketergantungan impor solar di tengah kekhawatiran krisis energi dunia saat ini.

“Untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak [BBM], pemerintah akan melaksanakan strategi di sisi supply dan demand,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam Bisnis Indonesia Business Challenge 2023 yang ditayangkan lewat Youtube Bisnis.com, Kamis (15/12/2022).

Adapun, ketentuan pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

Peraturan itu menyebutkan pemanfaatan biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak ditetapkan minimal sebesar 30 persen (B30) mulai berlaku sejak Januari 2020.

Mengacu pada proyeksi penyaluran Biosolar 2022 sebesar 36.475.050 kiloliter (kL), serta asumsi pertumbuhan permintaan sebesar 3 persen, diperkirakan penjualan biosolar pada 2023 akan mencapai angka 37.567.411 juta kL. Adapun, estimasi kebutuhan biodiesel untuk mendukung implementasi B35 sebesar 13.148.594 kL, atau meningkat sekitar 19 persen dibandingkan alokasi tahun 2021 sebesar 11.025.604 kL.

“Mandatori B30 telah dilaksanakan sejak 2020 lalu sampai saat ini realisasinya telah mencapai 9,5 juta kL, pada 2023 rencananya ditingkatkan menjadi B35,” kata Rida.

Sehubungan hal tersebut, Kementerian ESDM menetapkan alokasi Biodiesel 2023 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari - Desember 2023.

Rencananya penyaluran program biodiesel 2023 ini didukung oleh 21 badan usaha bahan bakar nabati atau BU BBN, dengan kapasitas terpasang sebesar 16.653.821 kL.

Keputusan peningkatan pencampuran biodiesel menjadi B35 telah melalui serangkaian uji, baik yang dilakukan di laboratorium, maupun melalui pelaksanaan uji jalan B40. Kegiatan uji jalan ini telah berlangsung sejak Juli 2022 hingga akhir Desember 2022, di mana secara umum memberikan gambaran performa yang baik.

Sejalan dengan peningkatan persentase campuran Biodiesel menjadi B35, telah dilakukan perbaikan mutu biodiesel melalui Keputusan Dirjen EBTKE Nomor: 195.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa peningkatan persentase ini tidak mengganggu kinerja dari mesin diesel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper