Bisnis.com, JAKARTA - Kurang dari sepekan, bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin (gasoline) dengan kadar oktan (research octane number/RON) rendah, seperti RON 88 dan RON 89, akan resmi dicabut dari peredaran. Tepatnya mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Adapun, jenis bensin RON 88 di Indonesia dijual oleh PT Pertamina (Persero) dengan merek dagang Premium, sementara jenis RON 89 dijual oleh PT Vivo Energy Indonesia dengan nama dagang Revvo 89.
Penghapusan BBM beroktan rendah itu ditegaskan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Bahwa standar dan mutu [spesiflkasi] bahan bakar minyak jenis bensin [gasoline] RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," tertulis dalam bagian menimbang Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022.
Tak hanya BBM RON 88 yang dinyatakan tidak berlaku lagi tahun depan, BBM jenis RON 89 juga bakal dihapus dari peredaran. Dalam Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 juga diatur mengenai formula harga dasar untuk jenis BBM jenis bensin RON 89 hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.
Pada September 2022 lalu, Vivo telah menyatakan akan menghentikan penjualan Revvo 89 pada akhir tahun ini.
Baca Juga
"Kami ambil langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 pada akhir tahun ini, untuk mematuhi kebijakan pemerintah," kata PT Vivo Energy Indonesia dalam keterangan resminya, Selasa (5/9/2022).
Sementara itu, penghapusan BBM jenis Premium itu telah diisyaratkan melalui kebijakan pengalihan status BBM penugasan dari Premium menjadi Pertalite (RON 90) pada awal 2022.
Pada Maret 2022 lalu, Menteri ESDM melalui Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan telah menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan jenis bensin minimum RON 88 menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, dinyatakan bahwa wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada saat Kepmen itu mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Aturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2022.