Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Akhir Tahun, Pengusaha Tambang Galau IUP Masih Dibekukan

Sejumlah pengusaha tambang berharap mendapatkan kejelasan status izin usaha tambang yang dibekukan pemerintah sejak awal tahun ini.
Tambang batu bara./Bloomberg-Luke Sharrett
Tambang batu bara./Bloomberg-Luke Sharrett

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira menuturkan, sebagian anggotanya merasa galau lantaran izin usaha pertambangan (IUP) milik mereka masih dicabut pemerintah hingga akhir tahun ini.

“Kita dari Aspebindo banyak yang lagi galau ini, banyak juga tambang teman-teman yang lagi dicabut,” kata Anggawira saat Rakernas Aspebindo: Indonesia Energy and Mineral Conference (IEMC) 2022 di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Lewat Rakernas itu, Anggawira berharap, pemerintah dapat memberi penjelasan lebih lanjut ihwal status IUP yang dibekukan itu sejak awal tahun ini.

Dia beralasan sebagian besar pengusaha tambang relatif sudah mengalokasikan investasi yang terbilang besar untuk memperoleh izin usaha tersebut. Hanya saja, kata dia, pencabutan izin itu belakangan justru membuat investasi terhenti.

“Karena di kita banyak sekali bukan hanya yang level besar tetapi yang kecil-kecil juga sama bahkan izin pertambangan BUMN di daerah sekarang dalam proses di-freeze satgas,” kata dia.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi resmi memulihkan kembali 80 IUP yang sempat dicabut oleh pemerintah sejak Februari 2022.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, langkah itu menjadi pemulihan tahap pertama dari 700 keberatan yang berasal dari perusahaan tambang yang sudah dihimpun Satgas. Kala itu, ia menyampaikan bahwa proses verifikasi untuk pemulihan IUP yang terlanjur dicabut itu bakal berlanjut hingga pekan kedua September 2022.

Hanya saja, Bahlil memastikan kementeriannya hanya mengabulkan sekitar 40 persen dari keberatan perusahaan tambang yang berhasil dihimpun Satgas untuk putaran pertama verifikasi tahun ini.

“Tidak semuanya akan dipulihkan paling tinggi dari data yang ada saya tidak bisa jelaskan berapa dalam bayangan hitung-hitungan nggak lebih dari 40 persen,” kata Bahlil saat Konferensi Pers Perkembangan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian Investasi, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Adapun, Satgas sudah mencabut 2.065 IUP atau 98,4 persen dari keseluruhan izin yang direncanakan sebanyak 2.078 IUP sejak Februari 2022. Luas lahan pertambangan yang dicabut mencapai 3,17 juta hektare yang berasal dari sejumlah jenis tambang.

Pertambangan batu bara yang dicabut sebanyak 306 IUP dengan luasan lahan mencapai 9.413 hektare, timah sebanyak 307 IUP dengan luasan lahan 445.728 hektare, nikel mencapai 106 IUP sebesar 182.904 hektare, emas sebesar 71 IUP dengan luas lahan mencapai 544.728 hektare, bauksit sebesar 54 IUP dengan luasan tambang 336.328 hektare, tembaga 18 IUP sebanyak 70.663 hektare dan mineral lainnya 1.203 IUP dengan luas tambang mencapai 599.129 hektare.

Izin operasi yang dicabut itu tersebar merata di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah hingga Papua.

“Negara akan mendistribusikan itu dengan skala prioritas dan keseriusan, jadi pertama yang gede-gede itu memang ada mekanisme tender tapi untuk ormas, BUMD, UMKM, yayasan, koperasi pemerintah bakal melakukan penetapan,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper