Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 91 Perusahaan Tambang Belum Pegang IUPK, Mayoritas Kontrak Berakhir 2025

Sekitar 91 perusahaan minerba melakukan negosiasi intensif dengan pemerintah menyusul tenggat izin pertambangan mereka yang segera berakhir.
Seorang pekerja berjalan di atas tumpukan batu bara di Indonesia./Bloomberg-Dadang Tri
Seorang pekerja berjalan di atas tumpukan batu bara di Indonesia./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 91 perusahaan mineral dan batu bara tengah melakukan negosiasi intensif dengan pemerintah menyusul tenggat izin pertambangan mereka yang mayoritas berakhir pada periode 2022 hingga 2025.

Negosiasi itu dilakukan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan khusus atau IUPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Berdasarkan catatan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) per September 2022, jumlah izin pertambangan yang masih berstatus kontrak karya (KK) tercatat sebanyak 31 perusahaan dan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) berjumlah 60 perusahaan.

Adapun terdapat delapan perusahaan yang telah beralih statusnya sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) terdiri dari 3 perusahaan tambang mineral dan lima perusahaan tambang batu bara.

“Umumnya perusahaan yang berstatus KK dan PKP2B akan berakhir izinnya pada 2022-2025, di mana mereka dapat mengajukan perpanjangan izin yang akan diberikan dalam bentuk IUPK nantinya,” kata Ketua Perhapi Rizal Kasli saat dihubungi, Senin (26/9/2022).

Ihwal permohonan perpanjangan izin itu, perusahaan tambang bersama dengan pemerintah tengah bernegosiasi untuk sejumlah isu krusial di antaranya penciutan luas wilayah tambang, peningkatan nilai tambah atau hilirisasi, tingkat kandungan dalam negeri, penerimaan negara, serapan tenaga kerja dan divestasi.

Adapun semua perusahaan tambang dengan status kepemilikan asing (PMA) wajib melakukan divestasi secara berjenjang sampai kepemilikan dalam negeri mencapai 51 persen. Saham itu ditawarkan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta nasional.

Dalam Permen ESDM No. 9 tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham ditentukan ditentukan bahwa sejak tahun ke-5 berproduksi perusahaan tersebut harus melepaskan sahamnya secara bertahap kepada entitas nasional sebesar 10 persen, tahun ke-6 menjadi 20 persen, tahun ke-7 menjadi 30 persen, tahun ke-8 menjadi 37 persen, tahun ke-9 menjadi 44 persen dan tahun ke-10 menjadi 51 persen dikuasai oleh badan usaha nasional.

“Sejauh ini proses perpanjangan izin menjadi IUPK berjalan dengan baik dan beberapa perusahaan telah mendapatkan perpanjangan izin tambang tersebut. Negosiasi beberapa poin berjalan dengan baik,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, emiten tambang, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) mendapatkan persetujuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk entitas usahanya yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC). Presiden Direktur Bumi Resources Adika Nuraga Bakrie berterima kasih kepada Pemerintah karena mengakui kontribusi perseroan kepada kas negara.

"Kontribusi kami bagi masyarakat di sekitar melalui program pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan dan komitmen untuk terus patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku dan praktik tata kelola pertambangan kelas dunia,” urainya dalam keterangan pers, Jumat (11/3/2022).

IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian izin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara.

BUMI baru saja melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan total 34,49 miliar saham baru.

BUMI menyebutkan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan. Emiten tambang batu bara ini meluncurkan saham baru dengan nilai nominal Rp50 per saham dan harga pelaksanaan PMTHMETD Rp73 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper