Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan proses evaluasi permohonan peralihan status izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Evaluasi yang kami lakukan sudah sesuai dengan UU Minerba,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Lana Saria saat dihubungi, Senin (26/9/2022).
Hal itu disampaikan Lana berkaitan dengan poin negosiasi peralihan status PKP2B yang belakangan makin intensif terjadi antara pemerintah dan pelaku usaha ihwal syarat penciutan lahan tambang.
Lana mengatakan kementeriannya berkomitmen untuk mempercepat proses perpanjangan PKP2B itu. Menurut dia, kementeriannya telah menerbitkan IUPK baru untuk lima permohonan perpanjangan PKP2B hingga tahun ini.
“Permohonan perpanjangan PKP2B sebanyak 6 perusahaan yang sudah mendapatkan perpanjangan IUPK ada lima,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, negosiasi perpanjangan izin usaha pertambangan batu bara belakangan makin intensif menyangkut soal syarat penciutan lahan perusahaan pemegang PKP2B yang sebagian besar akan berakhir pada 2025.
Baca Juga
“Yang menjadi isu penting luasan lahan ya itu yang menjadi prioritas yang paling kritikal dalam negosiasi dengan pemerintah,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia saat dihubungi, Senin (26/9/2022).
Hendra beralasan sebagian besar lahan PKP2B berukuran relatif luas dengan potensi cadangan batu bara yang bervariatif. Di sisi lain, luasan lahan awal sudah disetujui pemerintah jauh sebelum syarat penciutan lahan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Bagi perusahaan-perusahaan yang wilayahnya luas tentu akan jadi isu tapi kalau wilayahnya tidak terlalu luas ya tidak jadi isu malah,” tuturnya.
Berdasarkan catatan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) per September 2022, jumlah izin pertambangan yang masih berstatus kontrak karya (KK) tercatat sebanyak 31 perusahaan dan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) berjumlah 60 perusahaan.
Adapun terdapat delapan perusahaan yang telah beralih statusnya sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) terdiri dari tiga perusahaan tambang mineral dan lima perusahaan tambang batu bara.
“Umumnya perusahaan yang berstatus KK dan PKP2B akan berakhir izinnya pada 2022-2025, di mana mereka dapat mengajukan perpanjangan izin yang akan diberikan dalam bentuk IUPK nantinya,” kata Ketua Perhapi Rizal Kasli saat dihubungi, Senin (26/9/2022).