Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menyebut adanya pasal perzinaan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan tidak akan memengaruhi terhadap kunjungan turis asing ke Bali, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Menurut Direktur Utama AP I Faik Fahmi, kedatangan penumpang pesawat mancanegara ke Bandara Ngurah Rai sampai dengan saat ini justru meningkat.
"Sama sekali belum ada pengaruh bahkan lebih baik. Kalau rata-rata per harinya itu 26.000. Beberapa bulan lalu, Mei 2022 itu baru sekitar 8.000-an. Ini naik terus jumlahnya," terang Faik usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (14/12/2022).
Seperti diketahui, terdapat sejumlah kekhawatiran bahwa adanya pasal perzinaan bakal memengaruhi sektor pariwisata utamanya pada wisatawan asing.
Kendati demikian, sebagai operator Bandara Ngurah Rai, AP I optimistis KUHP tidak akan berdampak pada kedatangan turis mancanegara ke Bali.
Sebaliknya, Faik memprediksi lalu lintas pergerakan angkutan udara baik mancanegara maupun domestik bakal meningkat pada akhir tahun. Selain Bali, dia memprediksi penerbangan domestik akan paling banyak menuju Makassar, Surabaya, Yogyakarta. Sementara itu, Australia dan Singapura merupakan destinasi mancanegara yang paling banyak.
Baca Juga
Dia memprediksi akan ada pergerakan sekitar 3,5 juta penumpang di akhir tahun ini. Angka tersebut diharapkan bisa mendorong target perseroan untuk bisa melayani hingga 51 juta penumpang selama 2022.
"Kami optimistis sekitar 51 juta [penumpang dilayani] untuk periode setahun. Natari ini termasuk yang kita harapkan untuk trafik bisa lebih tinggi lagi," ujarnya.