Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Tiket Pesawat Tak Boleh Lewati TBA dan Fuel Surcharge

Kemenhub melakukan pengawasan terhadap harga tiket pesawat yang tidak boleh melewati TBA dan fuel surcharge.
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). /Antara Foto-Fauzan/wsj.rn
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). /Antara Foto-Fauzan/wsj.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya memastikan agar tarif tiket pesawat tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) dan kebijakan fuel surcharge untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan tarif tiket pesawat harus masuk dalam koridor dan merujuk kepada ketentuan TBA, termasuk kebijakan fuel surcharge yang masih berlaku.

Kebijakan fuel surcharge memang hanya berlaku tiga bulan, tetapi dapat diperpanjang jika kondisinya masih berdampak signifikan pada kenaikan biaya operasional maskapai. Meski demikian, Adita menegaskan fuel surcharge bukanlah kebijakan tetap, tetapi akibat dari situasi harga bahan bakar yang berdampak pada operasional maskapai.

“Dari regulator, selama fluktuasi harga tiket tidak keluar dari koridor TBA dan fuel surcharge, maka dianggap tidak ada pelanggaran. Mekanisme kompetisi juga akan membuat maskapai melakukan pertimbangan dalam menerapkan harga tiket,” ujarnya, Senin (12/12/2022).

Adita menyebut dari data terbaru Kemenhub, terdapat sebanyak 402 pesawat yang dapat melayani untuk akhir 2022. Jumlah pesawat ini, sebutnya, sudah naik cukup signifikan dibandingkan tahun lalu di periode yang sama.

Dia menuturkan potensi penambahan pesawat masih terbuka, khususnya dari Garuda Indonesia. Namun, operasi pesawat yang optimal kemungkinan besar baru bisa terealisasikan pada tahun depan.

Dengan ketersediaan jumlah pesawat tersebut, Adita menyebut pergerakan pesawat akan dikelola sedemikian rupa agar dapat melayani potensi pergerakan masyarakat yang cenderung meningkat.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mendorong maskapai melakukan penambahan jumlah pesawat seiring dengan tingkat permintaan angkutan udara yang naik selama periode natal dan tahun baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper