Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman RI tengah mempertimbangkan untuk mengkaji pelaksanaan badan layanan umum atau BLU batu bara tahun depan.
Asisten V Ombudsman RI Saputra Malik mengatakan, pelaksanaan BLU belakangan telah mendapat sorotan dari pelaku usaha serta industri domestik terkait dengan besaran pungutan serta kepastian pasokan mendatang.
“Kami juga sedang menyimak isu ini karena menjadi kekhawatiran di kalangan pelaku-pelaku usaha, tentu kami harapkan ada pendalaman setelah tahun 2023,” kata Saputra saat konferensi pers daring, Senin (12/12/2022).
Saputra menggarisbawahi kajian lembaga pengawasan itu bakal dilakukan setelah entitas pungutan batu bara domestik efektif pada 2023 mendatang.
“Kami pertimbangkan di tahun anggaran 2023 tentu ada pembatasan pelaksanaan kegiatan,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara yang akan dikelola badan layanan umum (BLU) berada di kisaran Rp137,6 triliun.
Baca Juga
Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan, estimasi dana pengelolaan entitas khusus pungutan batu bara itu berdasarkan asumsi harga batu bara acuan (HBA) rata-rata US$200 per ton. Dana kompensasi akan dipungut dari total penjualan batu bara, baik ekspor maupun domestik. Adapun, perkiraan kebutuhan batu bara DMO untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan industri lainnya, kecuali smelter, berada di kisaran 134 juta ton setiap tahunnya.
“Konsep BLU ditujukan untuk memenuhi terjaminnya pasokan batu bara untuk kelistrikan dan nonkelistrikan, [nanti] rancangan peraturan presiden yang memuat tata cara pemungutan dan penyaluran dana,” kata Arifin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di DPR, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Adapun, rasio tarif dihitung lewat perbandingan volume DMO dengan volume penjualan yang ditetapkan secara triwulanan lewat Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Besaran pungutan akan dihitung berdasar pada kalori yang ditambahkan dengan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen.
Arifin mengatakan, pemungutan dana kompensasi itu dilakukan bersamaan dengan pembayaran royalti batu bara. Nantinya, pemasok batu bara akan menerbitkan dua invoice kepada BLU dan PLN untuk diverifikasi oleh Dirjen Minerba. Dana yang terhimpun itu kemudian akan disalurkan kepada pemasok yang telah berkontrak dengan PLN dan industri terkait lainnya.
“Progres penyiapan rancangan Perpres telah sampai pada pembahasan harmonisasi yang telah dilakukan tiga putaran, pembahasan yang mengemuka berkaitan dengan konsekuensi BLU sebagai APBN pada pendanaan kesehatan dan pendidikan,” tuturnya.
Secara keseluruhan, dia menggarisbawahi, mekanisme pungutan dan penyaluran dana BLU Batu Bara itu akan mengikuti pola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS.