Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membatalkan rencana ihwal pungutan dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara yang awalnya diharapkan berlaku surut atau efektif sejak konsep pasokan domestik efektif pada Januari 2022.
“Kita dengan segala pertimbangann, kita harapkan karena badannya juga belum siap, [pungutan] mulai saat berdirinya saja,” kata Arifin saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jumat (2/12/2022).
Arifin mengatakan due date pungutan bakal dilaksanakan sejak badan layanan umum (BLU) batu bara itu berdiri efektif pada triwulan pertama tahun depan.
“Pemasok juga tidak keberatan karena harga masih bagus,” tuturnya.
Kementerian ESDM memperkirakan dana kompensasi yang akan dikelola badan layanan umum (BLU) batu bara berada di kisaran Rp137,6 triliun dengan menggunakan asumsi harga batu bara acuan (HBA) rata-rata US$200 per ton.
Arifin mengatakan estimasi dana pengelolaan entitas khusus pungutan batu bara itu berasal dari perkiraan kebutuhan batu bara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan industri lainnya kecuali smelter yang berada di kisaran 134 juta ton setiap tahunnya.
Baca Juga
“Besaran nilai kompensasi itu ada rate-nya kalau kalorinya rendah, tidak masuk spek, otomatis rendah karena harga jual juga rendah,” kata dia.
Di sisi lain, dia mengatakan nilai kompensasi untuk batu bara dengan kalori tinggi akan ikut dipatok tinggi mengikuti harga jual di pasar internasional.
“Kita masih perlu sekali lagi minggu depan untuk duduk untuk bisa bikin firm sekali lagi untuk evaluasi yang DMO,” kata dia.
Adapun rasio tarif dihitung lewat perbandingan volume DMO dengan volume penjualan yang ditetapkan secara triwulanan lewat Kepmen ESDM. Besaran pungutan akan dihitung berdasar pada kalori yang ditambahkan dengan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM sempat mengusulkan penerapan pungutan BLU batu bara berlaku surut atau efektif sejak Januari 2022. Menurut otoritas energi dan sumber daya mineral, kebijakan BLU berlaku surut itu dapat terlaksana lantaran pembahasan ihwal entitas khusus batu bara itu sudah dilakukan sejak awal tahun ini.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperhitungkan kembali penerapan badan layanan umum (BLU) batu bara yang direncanakan berlaku surut atau efektif sejak Januari 2022.
Anggawira mengatakan kebijakan itu bakal membebani arus kas dari perusahaan tambang dan niaga batu bara yang sudah terlanjur melakukan transaksi lebih dari satu semester saat ini.
“Itu kan berlaku ke belakang per Januari 2022, ini akan menimbulkan kerumitan,” kata Anggawira melalui sambungan telepon, Selasa (9/8/2022).