Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) Desember 2022 di angka US$281,48 per ton atau turun 8,67 persen dari posisi bulan sebelumnya sebesar US$308,2 per ton.
Penurunan ini disebabkan karena India berencana untuk menurunkan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mereka. Selain itu, kebijakan China dalam pengendalian Covid-19 turut berdampak terhadap penurunan permintaan batu bara yang signifikan hingga akhir tahun ini.
"Rencana India untuk menurunkan kapasitas PLTU dan penurunan permintaan batu bara China akibat kebijakan Zero Covid menyebabkan penurunan HBA bulan ini," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi melalui siaran pers, Jumat (2/12/2022).
Adapun pergerakan HBA sejak awal 2022 sempat menyentuh nilai tertinggi di level US$330,97 per ton pada Oktober lalu. Faktor geopolitik Eropa imbas konflik Rusia - Ukraina menyebabkan fluktuasi harga gas Eropa saat itu.
Di sisi lain, Agung mengatakan, produksi batu bara China yang mengalami peningkatan diimbangi dengan perlambatan perekonomian domestik menjadi faktor lain menurunnya HBA bulan ini.
Terdapat dua faktor turunan yang memengaruhi pergerakan HBA yaitu pasokan dan permintaan. Pada faktor turunan pasokan dipengaruhi oleh cuaca, teknis tambang, kebijakan negara supplier, hingga teknis di supply chain seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal.
Baca Juga
Sementara untuk faktor turunan permintaan dipengaruhi oleh kebutuhan listrik yang turun berkorelasi dengan kondisi industri, kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti LNG, nuklir, dan hidro.
HBA sendiri merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.
Nantinya, harga ini akan digunakan secara langsung dalam jual beli komoditas batubara (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).