Bisnis.com, JAKARTA - PT Timah Tbk mengeluarkan hingga Rp1,39 triliun untuk membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga kuartal III tahun 2022 kepada Pemerintah.
"Kontribusi pajak dan PNBP PT Timah Tbk hingga kuartal tiga tahun 2022 mencapai Rp1,39 triliun," kata Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Abdullah Umar dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (6/12/2022).
Sebelumnya pada tahun 2021, jumlah setoran pajak dan PNBP anggota holding pertambangan Indonesia Mining Industry Indonesia (MIND ID) hanya mencapai Rp445,4 miliar dan tahun ini, hingga kuartal III mengalami peningkatan hingga 196 persen.
Meningkatnya setoran PPh 29 (PPh Badan) dan PPh 25 (angsuran PPh Badan) yang disebabkan oleh membaiknya kinerja keuangan PT Timah Tbk tahun 2022, menjadi penyebab peningkatan kontribusi pajak dan PNBP PT Timah Tbk hingga kuartal tiga tahun 2022 ini.
Tercatat, laba yang berhasil dibukukan oleh PT Timah Tbk hingga kuartal III tahun 2022 ini mencapai Rp1,14 triliun. Salah satu penyebab peningakatan ini adalah meningkatnya harga jual logam timah.
Abdullah juga menyebutkan, meskipun harga timah mengalami penurunan di kuartal kedua tahun 2022, PT Timah Tbk memperkirakan kontribusi pajak dan PNBP PT Timah Tbk akan terus meningkat hingga tutup buku tahun ini.
Baca Juga
Berikut catatan kontribusi pajak dan PNBP PT Timah Tbk empat tahun terakhir:
Tahun 2018: Rp818,7 miliar
Tahun 2019: Rp1,2 triliun
Tahun 2020: Rp677,9 miliar
Tahun 2021: Rp776,657 mililar
Kuartal III/2022: Rp Rp1,39 triliun.