Bisnis.com, BATAM — Sebanyak 52,9 juta nomor induk kependudukan atau NIK telah menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya, 75 persen nomor identitas itu telah terintegrasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa integrasi data NIK dengan NPWP terus berjalan. Integrasi berjalan bertahap hingga nanti NIK sepenuhnya berlaku sebagai NPWP.
"Per 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta [NIK] yang telah terintegrasi [sebagai NPWP]. Jadi, kalau dipresentasekan sudah lebih dari 75 persen," ujar Neil dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (29/11/2022) di Batam.
Pemerintah menetapkan bahwa NIK resmi menjadi NPWP sejak Kamis (14/7/2022). Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 112/2022, tertulis bahwa wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk telah resmi menggunakan NIK. Adapun, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
Pemerintah akan mengaktivasi NIK menjadi NPWP berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan. Meskipun NIK resmi berlaku, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap memberikan NPWP format 15 digit.
"NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," tertulis dalam PMK 112/2022.
Hinggat tahun depan pemerintah akan melakukan pemadanan data kependudukan dengan NPWP format 15 digit yang sudah ada sebelum PMK 112/2022 berlaku, sehingga semakin banyak NIK yang valid berlaku sebagai NPWP.
Jika ditemukan data yang tidak valid, wajib pajak terkait akan dibuhubungi oleh Ditjen Pajak dan dimintai konfirmasi.
Pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi harus menggunakan NIK dan wajib pajak lainnya menggunakan NPWP format 16 digit untuk keperluan administrasi.
Selain itu, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi pun sudah harus menggunakan NIK dan NPWP format 16 digit.