Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat dapat memeriksa status keaktifan nomor pokok wajib pajak atau Nhttps://www.bisnis.com/topic/20267/npwpPWP miliknya dengan mudah secara daring.
NPWP menjadi identitas penting bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. NPWP pun dapat dimiliki oleh masyarakat yang penghasilannya tidak kena pajak atau di bawah Rp54 juta per tahun.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menjabarkan bahwa masyarakat dapat memeriksa status keaktifan NPWP miliknya dengan mudah. Pengecekan dilakukan secara daring.
Masyarakat dapat membuka situs pajak.go.id baik melalui ponsel maupun komputer. Setelah itu, masyarakat dapat memilih menu pendaftaran NPWP.
Setelah itu akan muncul tampilan untuk login. Geser atau scroll ke bawah sampai terlihat tulisan Cek NPWP, ketuk di tulisan Cek NPWP berwarna biru atau berupa link.
Selanjutnya muncul menu Cek NPWP dengan tiga kolom. Masyarakat tinggal memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, dan nomor captcha yang tertera, kemudian klik cari.
Baca Juga
Masyarakat akan melihat status NPWP miliknya. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, pastikan status NPWP aktif dan selalu mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) secara rutin.