Persaingan UMP di Jawa
4. Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp2.599.546 per bulan atau mengalami kenaikan Rp208.807 dengan persentase 8,73 persen dibanding UMP 2023 yaitu Rp2.390.739.
5. Riau
Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.191.662 atau naik 8,61 persen dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2.938.564.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imran Rosyadi, menjelaskan kenaikan UMP Riau lebih tinggi dari persentase nasional yakni sebesar 5 persen, sedangkan Riau sebesar 8,61 persen.
“Untuk UMP kami naik 8,61 persen dan ini sudah ditetapkan. Selanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) juga ditetapkan hari ini, dan tidak boleh dibawah UMP. Bagi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” ujar Imran Rosyadi dalam keterangan resmi, Senin (28/11/2022).
6. Papua
Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 8,5 persen. Dengan kenaikan tersebut, maka besaran UMP 2023 di Papua menjadi Rp3,86 juta.
7. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel mengumumkan, 1 Januari 2023 Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel mengalami kenaikan menjadi Rp3.149.977,65 yang awalnya Rp2.906.473,32 atau naik 8,38 persen.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” ucapnya, Banjarmasin, Senin (28/11/2022).
8. Sumatra Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan menetapkan UMP 2023 naik sebesar 8,26 persen dari semula Rp3.144.446 menjadi Rp3.404.177.
Besaran UMP pada 2023 tersebut telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) lewat Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.
9. Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengumumkan bahwa UMP Jawa Tengah pada 2023 sebesar Rp1.958.169,69.
UMP Jateng naik sebesar 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935.
9. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, resmi menetapkan besaran UMP 2023 sebesar Rp1.986.670,17. Besaran ini tercantum dalam surat keputusan nomor 561/kep/752/Kesra tentang UMP Jawa Barat tahun 2023 yang disampaikan Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Bandung, Senin (28/11/2022).
Dengan angka Rp1.986.670,17 artinya UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen.
10. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2023 naik 7,81 persen. Dengan kenaikan 7,81 persen, maka besaran UMP Jatim pada 2023 menjadi Rp2.040.244,30 atau meningkat sebesar Rp148.683 dari UMP 2022 yang sebesar Rp1.891.567.
Penetapan UMP 2023 tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2022.