Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi memaparkan terkait pencapaian yang sudah mendapat kesepakatan dalam Konferensi Iklim PBB ke-27 (COP27).
Salah satunya mekanisme dana untuk mengatasi kerugian dan kerusakan (loss and damage) akibat perubahan iklim yang terjadi.
"Terdapat dua hal yang diutamakan. Pertama disepakatinya pendanaan atau financing mechanism untuk mengatasi loss and damage," jelas Laksmi di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Kedua, dalam COP27 turut menyepakati pembentukan program kerja mitigasi 2022-2026. Laksmi mengungkapkan pendanaan sudah dibahas sejak beberapa tahun lalu. Namun, baru mendapatkan hasil dalam COP27 konferensi UNFCCC di Sharm el-Sheikh, Mesir pada 6-17 November 2022.
Pasalnya, kesepakatan itu merupakan terobosan yang menjadi harapan baru meskipun berbagai negara sudah makukan upaya untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
"Masalah terkait perubahan iklim yang menyebabkan kerugian dan kerusakan ini akan diberikan kompensasi melakui mekanisme finansial untuk loss and damage," lanjutnya.
Untuk mempercepat prosesnya, kata dia, dibentuk Santiago Network for loss and damage untuk mengelola dan memuai proses operasionalisasinya.
Meski demikian, Laksmi menegaskan proses implementasi rencana memerlukan waktu juga komitmen pendanaan skema loss and damage tersebut.
"Karena kami tahu sumber pendanaan itu bukannya tidak terbatas, maka spesifik parties akan membuat diskusi lebih lanjut," tuturnya.