Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur dari masing-masing provinsi mulai mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang paling lambat ditetapkan pada hari ini, Senin, 28 November 2022.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022, Penetapan UMP 2023 paling lambat harus diumumkan pada 28 November 2022, sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota paling lambat pada 7 Desember 2022.
“Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022,” demikian bunyi Pasal 13 ayat (2) beleid tersebut dikutip, Senin (28/11/2022).
Adapun, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Merujuk pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/ 2021 tentang Pengupahan, formulasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi (salah satu yang lebih besar).
Dengan hadirnya Permenaker teranyar ini, apabila ternyata hasil formulasi menghasilkan besaran upah minimum sebesar 13 persen, seperti yang buruh harapkan, Kemenaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10 persen lebih besar dari upah minimum 2022.
“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi beleid tersebut.
Berdasarkan pantuan Bisnis, Provinsi Aceh telah menetapkan UMP 2023 naik 7,8 persen dibanding UMP 2022. Berdasarkan keterangan dari laman resmi Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, naik Rp247.206 atau 7,8 persen dibanding tahun 2022 sebesar Rp 3.166.460.
“Pemerintah Aceh sudah menetapkan perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar Rp Rp 3.413.666,” tulisnya dalam keterangan resmi, Senin (28/11/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, menyampaikan UMP Jambi untuk periode 2023 naik 9,04 persen setara Rp244.000 dari Rp2.698.940 menjadi Rp2.943.000 (pembulatan).
“Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen,” kata Bahari, di Jambi, Sabtu (26/11/2022).
Sejauh ini, Provinsi Jambi memiliki penetapan tertinggi dibanding provinsi lainnya dari segi persentase, yakni sebesar 9,04 persen.
Sementara itu, provinsi lain seperti Banten, Riau, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara dikabarkan juga telah mengumumkan besaran UMP 2023.