Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garap Pasar Ekspor, Manufaktur Nasional Harus Kantongi Standar Industri Hijau

Penerapan standar industri hijau merupakan tools bagi industri manufaktur untuk memenuhi regulasi negara tujuan ekspor. 
Industri hijau/Ilustrasi
Industri hijau/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah menyebut pemenuhan standar industri hijau bakal menjadi syarat bagi produk manufaktur Indonesia untuk bisa masuk ke sejumlah negara tujuan ekspor. 

Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Andi Rizaldi mengatakan penerapan standar industri hijau merupakan tools bagi industri manufaktur untuk memenuhi regulasi negara tujuan ekspor. 

"Terutama, tentang praktik berkelanjutan dan manajemen resiko komoditas, sehingga menjadi daya saing tersendiri bagi industri nasional," kata Andi dalam siaran pers, Sabtu (26/11/2022). 

Program-program industri hijau tersebut diharapkan mampu mencegah eksploitasi berlebih pada sumber bahan baku dari alam, mengurangi eksploitasi energi dan airair. 

Kemudian, mengurangi emisi dan limbah, serta penanganan non-product output untuk dimanfaatkan kembali sebagai waste to energy maupun waste to product.

Namun, sektor-sektor industri manufaktur tertentu di Tanah Air masih belum menunjukkan komitmen terhadap penerapan standar industri hijau. 

Sebagai contoh, industri tekstil yang merupakan salah satu andalan manufaktur RI. Komitmen perusahaan tekstil terhadap penerapan standar industri hijau masih sangat minim. Hal itu tercermin jumlah perusahaan yang sudah melapor ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kemenperin Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan sampai dengan saat ini baru 1 perusahaan di industri pertekstilan yang sudah mendapatkan sertifikasi industri hijau. 

"Yang sudah mendapatkan sertifikasi industri hijau khusus sektor industri tekstil baru 1 perusahaan," kata Kris kepada Bisnis. 

Perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikasi industri hijau adalah PT Kahatex II yang bergerak di bidang industri tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan. Sertifikasi berlaku mulai 16 Desember 2019 hingga 15 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper