Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Insentif Investasi IKN Molor! Ini Penjelasan Bahlil

Penyusunan RPP insentif investasi di IKN molor dari target yang awalnya diterbitkan pada Oktober 2022. Ini Penjelasan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Pengaturan Pemerintah (RPP) tentang kemudahan berusaha atau investasi di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) yang dijanjikan bakal rampung pada Oktober 2022 sampai saat ini belum terdengar kabarnya.

Terbaru, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlill Lahadalia, mengatakan penyusunan substansi pengaturan RPP tersebut akan diselesaikan pada bulan ini.

Bahlil menyampaikan, penyusunan RPP tersebut sebetulnya sudah tahap final. Namun, penyusunan RPP ini sedikit mundur dari target lantaran pemerintah tengah berfokus pada gelaran KTT G20 yang baru saja selesai pada 15-16 November lalu.

“RPP sebenarnya sudah mau final tapi kan karena kita dua minggu terakhir ini semua fokus di acara G20. Jadi nanti kita balik, kami akan selesaikan di bulan November. Ini harus selesai secepatnya,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis (17/11/2022).

Sebagai informasi, penyusunan RPP terkait investasi di IKN awalnya ditargetkan rampung pada September 2022. Kendati demikian, RPP tersebut diundur dan ditargetkan selesai pada Oktober 2022, dengan alasan terdapat beberapa poin yang perlu disinkronisasi.

“RPP sudah saya tanda tangan pengusulannya, mungkin akan kita selesaikan Oktober pertengahan karena memang janji saya September selesai. Tapi ada bagian yang harus kita sinkronisasi sehingga kita perlu waktu tambahan sekitar 2 minggu,” kata Bahlil dalam konferensi pers Perkembangan Investasi 2022, Senin (26/9/2022).

Adapun, beberapa insentif yang disebut dalam RPP ini antara lain rencana pengenaan HGU (hak guna usaha) hingga 95 tahun, serta penawaran fasilitas lain seperti tax holiday, super tax deduction, pembebasan bea masuk hingga PPN impor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper