Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Pembatasan Pupuk Bersubsidi, Mentan: Dunia Lagi Sulit

Perubahan kebijakan pupuk bersubsidi dinilai sebagai salah satu upaya mengantisipasi kenaikan harga pupuk secara global.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat dijumpai di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu (24/8/2022) - BISNIS/Ni Luh Anggela 
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat dijumpai di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu (24/8/2022) - BISNIS/Ni Luh Anggela 

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi sebagai salah satu upaya untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk, seiring meningkatnya harga pupuk secara global.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, dunia sedang mengalami masa-masa sulit. Harga pangan global naik selama pandemi Covid-19 dan diperparah oleh perang Rusia dan Ukraina.

“Rusia merupakan salah satu produsen minyak dan gas dunia sehingga embargo ekonomi menyebabkan berkurangnya pasokan energi secara global. Ini tentu berpengaruh terhadap kenaikan harga minyak dan gas yang ikut memicu kenaikan harga pupuk,” katanya, dikutip dari siaran pers, Selasa (8/11/2022).

Pembatasan ekspor bahan baku pupuk dari salah satunya dari China seperti Fosfor dan Kalium juga turut memicu kelangkaan di pasar global dan menyebabkan kenaikan harga pupuk secara global.

“Mencermati kondisi tersebut, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani,” katanya

Dia menuturkan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk Panja Pupuk Bersubsidi melalui Permentan No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

Perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022, meliputi perubahan jenis pupuk semula urea, SP36, ZA, NPK, organik menjadi urea dan NPK. Kemudian, perubahan peruntukan menjadi melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektare untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

Syahrul menekankan efisiensi jumlah komoditi yang menerima subsidi pupuk harus dilaksanakan.

“Karena ini adalah komoditi utama kita, saya harap subjeknya harus jelas, objeknya harus jelas, metodenya harus jelas,” ujarnya.

Adapun, untuk pengusulan alokasi pupuk bersubsidi, lanjut Syahrul, dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat.

Syahrul juga mengajak petani untuk memanfaatkan KUR untuk memaksimalkan efisiensi penggunaan pupuk. “Hal ini harus dilakukan karena produktivitas padi indonesia menduduki peringkat 2 dunia,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper