Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Energi Nasional (DEN) menepis anggapan bahwa pemerintah menerbitkan aturan darurat energi sebagai respons untuk menanggapi gejolak krisis energi di Indonesia saat ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.12/2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden No. 41/2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan Perpres yang menjadi induk pada peraturan menteri itu sudah diterbitkan pada 2016 lalu. Adapun, penerbitan Permen itu menjadi keharusan sebagai aturan turunan dari Perpres dan petunjuk teknis pada kementerian atau lembaga terkait.
“Sehingga bisa difungsionalkan, Permen itu selalu peraturan di bawah Perpres untuk operasional di tingkat kementerian,” kata Satya saat dihubungi, Selasa (8/11/2022).
Satya berharap Permen itu dapat memberi tolok ukur yang jelas terkait dengan kondisi krisis pada setiap BUMN energi.
“Itu bukan karena ada kekhawatiran krisis sekarang, kalau kekhawatiran krisis kita kan sudah ada Perpres,” ujarnya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menerbitkan aturan teknis terkait penetapan dan penanggulangan situasi krisis atau darurat energi dalam negeri.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM No.12/2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden No. 41/2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
Disebutkan di dalamnya bahwa krisis energi yang dimaksud adalah kondisi kekurangan energi, sedangkan darurat energi adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
Beleid yang diundangkan pada 18 Oktober 2022 itu diantaranya mengatur mengenai batas minimum cadangan operasional dan kebutuhan energi yang digunakan untuk kepentingan publik, yakni bahan bakar minyak (BBM), listrik, liquefied petroleum gas (LPG), hingga gas bumi.