Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Bersuara, Cukai Rokok Tidak Cukup Hanya Naik 10 Persen

Kementerian Kesehatan menilai cukai rokok naik 10 persen tidak cukup untuk mengendalikan konsumsi tembakau secara optimal.
Kegiatan di salah satu pabrik rokok di Sidoarjo, Jawa Timur. /Reuters-Sigit Pamungkas
Kegiatan di salah satu pabrik rokok di Sidoarjo, Jawa Timur. /Reuters-Sigit Pamungkas

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan menilai kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT sebesar 10 persen tidak cukup.

Kementerian yang dipimpin oleh Budi Gunadi Sadikin itu menilai CHT dapat naik hingga 25 persen, agar pengendalian konsumsi tembakau dapat lebih optimal.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Eva Susanti menjelaskan bahwa pihaknya menyambut keputusan Presiden Joko Widodo yang menaikkan cukai rokok rata-rata tertimbang 10 persen. Kebijakan itu dapat mendukung pengendalian konsumsi produk hasil tembakau di masyarakat.

Meskipun begitu, Kemenkes menilai bahwa kenaikan tarif cukai rokok tahun depan bisa lebih tinggi lagi. Harga rokok dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL) yang lebih tinggi dapat menekan tingkat konsumsi masyarakat yang bisa berpegaruh positif terhadap kesehatan.

“Awalnya kami berharap kenaikan cukai pada 2023 sebesar 25 persen,” ujar Eva kepada Bisnis, Jumat (4/11/2022).

Menurutnya, kenaikan tarif dan simplikasi CHT dapat mengurangi prevalensi merokok dan kematian dini, terutama di kalangan remaja. Semakin mahal harga rokok maka akan semakin tidak terjangkau oleh anak dan remaja.

Eva pun menilai bahwa tarif cukai yang tinggi akan memberikan tambahan penerimaan negara. Uang itu dapat digunakan untuk pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mencakup pengobatan bagi penyakit akibat konsumsi rokok.

“Sebagian dari penerimaan cukai hasil tembakau juga dapat digunakan untuk pembiayaan program mitigasi bagi petani dan pekerja industri,” ujar Eva.

Kenaikan tarif cukai berlaku berbeda untuk setiap golongannya. Cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

Pemerintah juga menaikkan cukai rokok elektrik 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya 6 persen. Setiap tahunnya hingga 2028 akan terjadi kenaikan dengan tarif tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper