Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melakukan larangan terbatas dan mengatur importasi bahan baku obat berbahaya.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi menjelaskan bahan baku obat yang membahayakan ginjal anak-anak dan orang dewasa akan segera dimasukkan ke dalam larangan terbatas (lartas) dan diatur importasinya.
“Untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal di masa depan dan untuk melindungi masyarakat, pemerintah saat ini tengah membahas usulan lartas atas importasi bahan baku obat berupa Propilen Glikol )dan Polietilen Glikol yang melibatkan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kemenko Bidang Perekonomian, BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga National Single Window,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (4/11/2022).
Menurutnya, hingga saat ini importasi bahan kimia Propilena Glikol dan Polietilena Glikol yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas.
Untuk itu, komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Bahan baku obat tersebut ditengarai mengandung cemaran Etilen Glikol, Dietilen Glikol, dan Etilen Glikol Butil Eter yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.
"Hingga saat ini, importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam lartas. Begitu pula dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol, Gliserin/Gliserol, Etilen Glikol, Etilen Glikol, Dietilen Glikol juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan," ungkap Didi.
Baca Juga
Pengaturan impor bahan kimia berdasarkan peraturan yang ada saat ini adalah yang bersumber dari portal Indonesia National Single Window, yaitu Importasi untuk bahan kimia Sorbitol diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia dengan lartas Surat Keterangan Impor (SKI) yang diterbitkan oleh BPOM.
Importasi Gliserin/Gliserol diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 29 /2017 dengan izin impor berupa Surat Keterangan Impor yang diterbitkan oleh BPOM dan untuk jenis Gliserol diatur dalam PP No. 74/2001 tentang tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun dengan izin impor berupa Registrasi Bahan Berbahaya dan beracun yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Importasi Etilen Glikol untuk jenis Etilen Glikol diatur dalam PP No. 74/2001 dengan izin impor berupa Registrasi Bahan Berbahaya dan beracun yang diterbitkan oleh KLHK, serta Importasi Dietilen Glikol untuk jenis Dietilen Glikol diatur dalam PP No. 74/2001 dengan izin impor berupa Registrasi Bahan Berbahaya dan beracun yang diterbitkan oleh KLHK.