Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak PHK di Industri Tekstil, Banyak Pekerja Tidak Dapat Klaim JKP

Serikat Pekerja mengungkapkan banyak korban PHK di industri tekstil tidak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Ilustrasi pekerja di industri tekstil dan produk tekstil/Istimewa
Ilustrasi pekerja di industri tekstil dan produk tekstil/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyebut anggotanya yang bekerja di industri tekstil dan garmen yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat melakukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP akibat status kepesertaan.

Presiden KSPN Ristadi menyampaikan belum semua anggotanya terdaftar pada seluruh program dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Anggota kami nggak ada yang dapat karena belum ikut jaminan pensiun [JP], dan bahkan ada tunggakan iuran. Jadi untuk dapat JKP, selain ikut full program BPJS juga lancar iurannya,” jelasnya, Jumat (4/11/2022).

Sebelumnya Ristadi melaporkan terjadi PHK kepada 8.000 anggota yang menjadi buruh di perusahaan tekstil wilayah Jawa Tengah. Meski sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi mereka tidak dapat melakukan klaim karena belum mengikuti semua program jaminan sosial.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 24/2022 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Pada belied yang sama pula menegaskan bahwa bila pemberi kerja tidak patuh, akan dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik.

Sanksi ini menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar bersifat lemah karena nyatanya masih banyak pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Belum ada perusahana yang ditindak, ini memang lemah, di PP No.37/2021 juga padahal itu maksimal 6 bulan sudah harus sinkronisasi data BPJS Keseahtan dengan BPJS Ketenagakerjaan, tapi belum jalan. Ini juga menghambat pekerja jadi peserta,” tegasnya, Jumat (4/11/2022).

Lebih lanjut Timboel menyampaikan bahwa masih sedikit juga peserta yang eligible atau memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Adapun syaratnya seperti terdaftar sebagai penerima upah, mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, dan JP), serta memiliki masa iur (jumlah bulan pelunasan pembayaran) minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Data BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2022 menunjukkan jumlah pekerja penerima upah atau PU sebesar 23,2 juta orang. Sementara menurut Timboel, dari data tersebut, hanya 11 juta pekerja yang eligible sebagai penerima JKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper