Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP2MI Ingatkan Imigrasi Ada Celah Penempatan TKI Ilegal Lewat Visa Umrah

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah sepakat untuk memperpanjang visa umrah menjadi 90 hari.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani - ANTARA/Abdu Faisal
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani - ANTARA/Abdu Faisal

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia untuk memperketat pengecekan kepergian warga Indonesia ke luar negeri, khususnya Arab Saudi.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah sepakat untuk memperpanjang visa umrah menjadi 90 hari. Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi BP2MI. Pasalnya, selama ini penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) secara nonprosedural atau ilegal kerap memanfaatkan visa umrah.

“Modus operandi penempatan ilegal pasti menggunakan menggunakan visa kunjungan, turis, umrah, dan ziarah. Kalau seseorang menggunakan visa ziarah, umrah, turis kemudian tidak menunjukkan tiket return, sudah dipastikan mereka tidak akan kembali,” ungkap Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Selasa (25/10/2022).

Untuk itu, BP2MI telah meminta pihak imigrasi untuk melakukan mekanisme pengecekan tiket return atau tiket pulang kepada calon penumpang pesawat yang akan bepergian.

“Tapi ini kewenangan imigrasi dan mudah-mudahan usulan kami dapat diakomodir untuk kebaikan tata kelola penempatan PMI,” tutupnya.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, (24/10/2022), menerima kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah yang membahas terkait peningkatan kualitas layanan dan kemudahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.

“Sekarang visa umrah bisa berlaku hingga 90 hari dan jemaah bisa berkunjung ke seluruh wilayah Saudi. Ini informasi yang sangat menggembirakan, khususnya buat umat Islam yang ingin datang ke Tanah Suci," ujar Menag dalam ketarangan resmi, Selasa (24/10/2022).

Adapun, visa umrah tersebut dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya untuk ke Makkah dan Madinah saja.

Berdasarkan data BP2MI pada September 2022, terdapat 1.494 penempatan PMI ke wilayah Eropa dan Timur Tengah. Untuk wilayah Arab Saudi terdapat 3.220 penempatan sampai dengan September 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper