Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Timur Tengah Jadi Target Penempatan PMI Ilegal, Ini Kata BP2MI

BP2MI bersama Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan 160 calon pekerja migran yang akan ditempatkan secara ilegal ke Timur Tengah.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (kiri) bersama Kapolda Metro Jaya Mohammad Fadil Imran (kanan) usai memberikan keterangan pers Penyelamatan Ilegal 160 Calon PMI ke Timur Tengah di Kantor BP2MI, Jakarta, Selasa (25/10/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (kiri) bersama Kapolda Metro Jaya Mohammad Fadil Imran (kanan) usai memberikan keterangan pers Penyelamatan Ilegal 160 Calon PMI ke Timur Tengah di Kantor BP2MI, Jakarta, Selasa (25/10/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan Timur Tengah kerap menjadi tujuan penempatan ilegal pekerja migran indonesia (PMI) karena salah satu wilayah tersebut menjadi lokasi ibadah haji dan umrah.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan bahwa menjadi tradisi lama penempatan calon PMI ke Timur Tengah karena pekerja memanfaatkan kesempatan tersebut untuk sekaligus beribadah meskipun penempatan dilakukan secara tidak resmi.

“Orang lebih memilih Timur Tengah itu karena tradisi lama, Arab Saudi itu tempat untuk umrah dan haji, itu yang dimanfaatkan. Ada kebanggaan bagi orang di kampung kalau dia sudah umrah dan haji, dengan modal berangkat kerja walaupun tidak resmi,” kata Benny di kantor BP2MI, Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Adapun, BP2MI bersama pihak kepolisian baru saja melakukan penyelamatan 160 calon PMI korban sindikat penempatan ilegal ke Timur Tengah. Benny memaparkan penyelamatan yang dia pimpin langsung dilakukan di balai latihan kerja (BLK) milik PT Zam Zam Perwita yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

“Pengelola BLK tersebut diduga adalah SA [Saleh Alatas] yang juga mengelola P3MI, PT Assami Ananda Mandiri,” ujarnya.

Sehari setelah penggerebekan, yakni pada 30 September 2022, BP2MI kemudian melimpahkan kasus dugaan penempatan ilegal PMI tersebut kepada Polres Metro Bekasi Kota.

PT Zam Zam Perwita, terduga pelaku penempatan ilegal, diketahui tengah dalam masa hukuman penghentian sementara kegiatan penempatan PMI selama 3 bulan sejak 6 September 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat keputusan penghentian tersebut terkait pelanggaran atas Keputusan Menaker No. 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Sebagaimana diketahui, sejak 2015 pemerintah telah melarang penempatan tenaga kerja perorangan dalam hal ini pekerja rumah tangga (PRT) ke Timur Tengah.

“Ironisnya, Oknum P3MI tersebut tidak jera atau kapok dan mengulang kembali percobaan penempatan ilegal,” paparnya.

Saat ini seluruh calon PMI tersebut telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing.  Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Mohammad Fadil Imran akan terus mendukung penuh upaya pelindungan terhadap PMI khususnya terkait penempatan secara ilegal.

“Terkait dengan keterlibatan PT Zam Zam Perwita yang berada di Jati Sampurna, Bekasi, sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Kalau sudah naik ke penyidikan, unsur pidana penempatan secara ilegal sudah terjadi, tinggal kami menemukan siapa tersangkanya,” jelas Fadil.

Dalam dua tahun terakhir atau selama kepemimpinan Benny di BP2MI, Fadil menjelaskan telah mengurus 10 berkas perkara terkait PMI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper