Bisnis.com, JAKARTA — Perolehan pajak pertambuhan nilai perdagangan melalui sistem elektronik atau PPN PMSE per September 2022 mencapai Rp8,69 triliun. Pada bulan lalu terdapat penambahan tiga perusahaan yang bisa memungut pajak digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa hingga 30 September 2022, terdapat 107 perusahaan atau pelaku PMSE yang bisa memungut dan menyetor PPN. Dari mereka, pemerintah mengumpulkan PPN PMSE Rp8,69 triliun.
"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,05 triliun setoran tahun 2022 [sampai 30 September]," ujar Neil pada Rabu (19/10/2022).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dari transaksi di platformnya. Tarif pajak dipatok 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Menurut Neil, pada September 2022 terdapat penambahan tiga pelaku usaha PMSE yang dapat memungut PPN. Hal tersebut membuat jumlah pemungut PPN PMSE per 30 September 2022 menjadi 130 pelaku usaha.
Baca Juga
Tiga pelaku usaha yang ditunjuk pada September 2022, yaitu Tradingview, Inc., Match Group, LLC, dan Hewlett Packard International Sarl.
Menurut Neil, pihaknya akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.
Beberapa syarat penunjukkan itu adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.