Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa belum terdapat komunikasi antara pihaknya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo terkait pemblokiran sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa pihak Kemenkominfo belum menjalin komunikasi dengan dirinya terkait pemblokiran sejumlah PSE. Pasalnya, terdapat PSE yang berperan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE).
"Saya belum berkomunikasi persis, kemarin saya baru mendengar [mengenai pemblokiran PSE], dan saya ingin berkomunikasi dengan teman-teman dari Kominfo," ujar Suryo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (2/8/2022).
Pemblokiran PSE lingkup privat oleh Kemenkominfo membuat layanan sejumlah PMSE tertutup dan masyarakat tidak bisa mengaksesnya, misalnya Valve Corp yang memiliki layanan distribusi gim video Steam.
Beberapa hari lalu masyarakat tidak bisa mengakses situs dan berbagai permainan dari Steam karena pemblokiran itu—meskipun pada hari ini, Selasa (2/8/2022) pemblokiran Steam dan sejumlah layanan sudah dibuka.
Steam sendiri sudah tercatat sebagai perusahaan pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan Indonesia pada 1 Desember 2020. Layanan itu terdaftar di periode yang bersamaan dengan Bukalapak.com (BUKA), Blibli.com, Lazada, Zalora, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), hingga beIN Sports Asia Pte. Ltd.
Baca Juga
Suryo menilai bahwa pemblokiran PSE dapat menghambat penarikan PPN PMSE dari layanan-layanan yang terdaftar, seperti Steam. Adanya pemblokiran membuat masyarakat tidak dapat mengakses layanan terkait dan berpotensi membuat transaksi perdagangan menjadi nihil, jika itu terjadi, tidak terdapat setoran PPN PMSE.
"Kalau dia [PSE yang diblokir] sama seperti pihak-pihak tadi [perusahaan pemungut PPN PMSE], ya, berarti ada keterhambatan dalam pemungutan PPN-nya. Namun, kalau pihak tadi dia bisa melakukan transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada, dia tetap melakukan pemungutan PPN. Itu yang mungkin perlu kita dudukkan dulu, makanya saya ingin persis kira-kira seperti apa sih konstelasi yang ada," ujar Suryo.
Dia menjelaskan bahwa penyelenggara PMSE memiliki kewajiban perpajakan atas terjadinya transaksi di yurisdiksi Indonesia, dan hingga saat ini sudah terdapat 119 perusahaan berstatus resmi sebagai pemungut PPN PMSE.
"Jadi kewajiban perpajakan seperti itu, karena mereka berada di luar negeri, mereka bertransaksi dengan orang Indonesia," kata Suryo.