Bisnis.com, JAKARTA — Terdaftarnya sejumlah platform yang diduga sebagai judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo membuka peluang bagi pemerintah untuk memungut pajak dari sana, baik terhadap transaksi maupun terhadap perusahaannya.
Selain itu, terdapat peluang bagi Kepolisian untuk mengendus tindak pidana perjudian, jika terbukti melanggar ketentuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo usai media briefing Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (2/8/2022) siang. Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya, penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang terdaftar di Kemenkominfo dapat menjadi sumber informasi bagi Ditjen Pajak.
Kondisinya berlaku bagi seluruh PSE yang sudah mendaftar, termasuk 10 platform yang diduga sebagai judi online. Prastowo pun menilai terdaftarnya platform itu di Kemenkominfo bisa menjadi pintu masuk Ditjen Pajak untuk memeriksa kewajiban perpajakan yang ada atas layanan dan perusahaannya.
"Bisa, mestinya bisa [dipungut pajak]. Tinggal nanti kami cek dari sisi regulasi, makanya kan dengan begitu kita jadi tahu yang daftar apa, pajaknya, begitu memenuhi syarat, jadikan PKP [pengusaha kena pajak] dan dia memungut [pajak]. Bahkan mungkin bisa jadi dia memenuhi syarat sebagai subjek pajak, kita tidak tahu kan," ujar Prastowo saat menjawab pertanyaan Bisnis, Selasa (2/8/2022).
Dia menyebut bahwa pengenaan pajak penghasilan (PPh) bisa tetap berlaku meskipun terindikasi terdapat praktik judi dalam platform itu, karena PPh dapat berasal dari sumber mana pun. Hal serupa berlaku dalam pengenaan PPN atas transaksi yang terjadi dalam platform diduga judi tersebut.
Meskipun begitu, Prastowo menyebut bahwa pengenaan pajak terhadap transaksi dan perusahaan terduga judi online itu akan melihat ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, terdaftarnya platform itu di PSE Kemenkominfo bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk memeriksa aspek legalitas dari jalannya bisnis mereka.
"Ini kesempatan untuk mengintegrasikan, termasuk, katakanlah Polri di sini bisa masuk kalau itu terkait dengan judi, misalnya, itu kan juga bisa terlibat dalam hal ini menurut saya. Misalnya secara regulasi tidak boleh, Polri harus masuk. Kalau ada kewajiban pajak yang belum dilunasi kan bisa ditagihkan sekalian sebenarnya," kata Prastowo.
Pemblokiran sejumlah platform oleh Kemenkominfo merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat. Sejak Sabtu (30/7/2022) pukul 00.00 WIB, Kemenkominfo memblokir platform-platform yang belum mendaftarkan diri, misalnya Steam, Origin, Paypal, dan Epic Games.
Di tengah gelombang pemblokiran itu, ternyata terdapat sejumlah platform yang diduga sebagai situs judi online. Karena terdaftar di Kemenkominfo, situs-situs itu tidak diblokir dan dapat tetap diakses seperti biasa.
Berikut daftar 10 situs diduga judi online yang tercatat di PSE Asing:
Topfun Domino Qiu Qiu, terdaftar di PSE sejak (28/7/2022)
1. Topfun
2. Domino Qiu Qiu
B.I.G Technology Co,. terdaftar di PSE sejak (21/7/2022)
3. Higgs Slot Domino Gaple Qiu Qiu
4. Ludo Dream
5. Huggs Domino Island
Shenzhen Ulove Creative Technology Co., Ltd, terdaftar di PSE sejak (20/7/2022)
6. MVP Domino
7. Pop Poker
8. Pop Gaple
9. Pop Domino
10. Pop BIG2
Meskipun terdaftarnya platform-platform itu menjadi sorotan dan menuai protes, Ditjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semu Abrijani Pangerapan berdalih situs-situs tersebut bukan judi online, melainkan hanya penyelenggara permainan.
Dia bahkan mengeklaim bahwa Kemenkominfo sudah melakukan verifikasi dan seleksi atas platform-platform yang mendaftar di PSE, sehingga mereka yang lolos bukan merupakan judi online. Semuel menyebut bahwa platform-platform itu hanya kartu.
"Nah, harus dibedain game permainan. Itu game, game sebenarnya seperti orang main gaple. Jadi, tidak diperlukan uang untuk bisa memai kan game itu. Bisa dimainkan tanpa uang malahan," ujar Semuel dalam acara sebuah stasiun TV swasta, Minggu (31/8/2022).