Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Perolehan PPN PMSE 2021 Melesat, Ini Penjelasannya

Realisasi penerimaan PPN PMSE 2021 lebih besar dari perhitungan tersebut, sehingga menunjukkan adanya peningkatan penerimaan pada empat bulan terakhir. Bertambahnya badan usaha pemungut PPN PMSE pun turut memengaruhi percepatan tersebut.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 26 Januari 2022  |  15:09 WIB
Perolehan PPN PMSE 2021 Melesat, Ini Penjelasannya
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28 - 3).Antara/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektonik atau PPN PMSE pada 2021 melesat hingga 81,2 persen dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan cuitan Direktorat Jenderal Pajak di akun resmi Twitternya, @DitjenPajakRI, pemerintah telah memperoleh PPN PMSE Rp4,63 triliun hingga 31 Desember 2021. Perolehan pajak itu berasal dari 74 badan usaha PMSE.

Angka itu merupakan perolehan pajak dari dua tahun terakhir, yakni 2020 dan 2021. Ditjen Pajak mencatat terjadinya kenaikan penerimaan PPN PMSE pada 2021 hingga 81,2 persen seiring terus bertambahnya badan pemungut pajak transaksi digital itu.

"Setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3.903,3 miliar," tulis @DitjenPajakRI, dikutip pada Rabu (26/1/2022).

Pada 1 Januari 2021—31 Agustus 2021, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp2,5 triliun rupiah atau rata-rata perolehan bulanannya sekitar Rp312,5 miliar. Jika mengacu kepada angka rata-rata tersebut, perolehan PPN PMSE dalam satu tahun 2021 bisa mencapai sekitar Rp3,75 triliun.

Realisasi penerimaan PPN PMSE 2021 lebih besar dari perhitungan tersebut, sehingga menunjukkan adanya peningkatan penerimaan pada empat bulan terakhir. Bertambahnya badan usaha pemungut PPN PMSE pun turut memengaruhi percepatan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa saat ini sudah terdapat penambahan jumlah pemungut PPN PMSE menjadi 94 pemungut.

Neil menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE yang menjual produk luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat. Tujuannya, agar penerimaan PPN PMSE dapat menjadi lebih optimal.

"Selain untuk menambah penerimaan, pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dalam menjaga kesetaraan berusaha [level playing field] antara pelaku usaha konvensional dan digital," ujar Neil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kemenkeu pajak digital
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top