Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pelaku usaha penyedia perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE dapat mengajukan diri menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atau PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan PER-12/PJ/2020 yang saat ini berlaku, pihaknya memberikan kesempatan kepada pelaku usaha PMSE untuk mendaftar sebagai pemungut PPN PMSE.
Saat ini, baru terdapat 83 badan usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE. Jumlah itu dinilai perlu ditingkatkan agar perolehan pajak dari perdagangan secara daring (online) dapat turut bertambah.
"DJP memberikan kesempatan kepada pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, untuk mendaftar melalui portal digitaltax.pajak.go.id," ujar Neilmaldrin kepada Bisnis, Selasa (21/9/2021).
Setelah pelaku usaha PMSE mengajukan diri sebagai pemungut PPN, DJP akan melakukan penunjukan entitas terkait sebagai pemungut PMSE. Penunjukan dilakukan berdasarkan penilaian yang dilakukan DJP.
"Penunjukan ini bagian dari tata administrasi seperti halnya penerbitan nomor pokok wajib pajak [NPWP] dan pengukuhan pengusaha kena pajak [PKP]," ujarnya.
Baca Juga
Selain upaya asesmen mandiri, DJP tetap melakukan penunjukan pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut PPN. Hal tersebut dilakukan agar pelaku usaha terkait masuk ke dalam administrasi perpajakan DJP.
DJP mencatat bahwa penerimaan PMSE periode Januari 2021 hingga Agustus 2021 mencapai Rp2,5 triliun. Adapun, sejak 2020 total penerimaan PMSE adalah Rp3,2 triliun.