Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Per Juli 2021, Realisasi Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp2,2 Triliun

DJP kembali menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Layanan di kantor pajak./JIBI
Layanan di kantor pajak./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp2,2 triliun.

“Hingga akhir Juli 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp2,2 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor melalui siaran pers, Rabu (4/8/2021).

Neilmaldrin menyampaikan, DJP kembali menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha tersebut di antaranya Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.

Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha.

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” katanya.

Neilmaldrin menjelaskan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Adapun, pemungutan PPN PMSE merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi seluruh pelaku usaha, khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Neilmaldrin menambahkan, DJP akan terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper