Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Mendapatkan Insentif PPN Sewa Toko Selama 3 Bulan dari Kemenkeu

Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Situasi Pasar Tanah Abang pada hari pertama beroperasi pada Rabu (19/5/2021) setelah ditutup sementara selama sepekan pada libur Lebaran./Antara-Mentari Dwi Gayati
Situasi Pasar Tanah Abang pada hari pertama beroperasi pada Rabu (19/5/2021) setelah ditutup sementara selama sepekan pada libur Lebaran./Antara-Mentari Dwi Gayati

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan merilis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.010/2021, kemarin, Selasa (3/8/2021).

Kebijakan ini diluncurkan merespons pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah gelombang Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” katanya melalui keterangan pers, Selasa (3/8/2021).

Neil menjelaskan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

“Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper