Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR Buka Tender Proyek Pengolahan Sampah di IKN, Segini Nilainya

Kementerian PUPR membuka tender untuk kontrak pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di IKN. Berapa nilainya?
Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah membuka tender untuk kontrak pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dikutip dari lama LPSE Kementerian PUPR, pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu memiliki nilai pagu paket Rp713 miliar dengan nilai HPS paket Rp463,13 miliar dengan lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam tender tersebut, peserta harus memiliki kualifikasi teknis denngan memiliki pengalaman pekerjaan pengalaman pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun konstruksi penyalur air atau sanitasi, pengalaman pekerjaan konstruksi tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir sampah atau pengelolaan sampah menggunakan metode thermal.

Selain itu, pengalaman perencanaan perancangan konstruksi tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir sampah atau pengelolaan sampah Menggunakan metode thermal.

Tender tersebut tercatat telah diikuti oleh 34 peserta yang saat ini tengah memasuki penyerahan persyaratan kualifikasi administrasi atau legalitas. Tender tersebut rencananya memasuki tahapan penandatanganan kontrak pada 29 Desember 2022.

Dikutip dari laman Badan Stadardisasi Instrumen LHK, saat ini diperkirakan terdapat sekitar 144.064 jiwa yang tersebar di 51 desa/kelurahan pada wilayah Kawasan penyangga IKN akan menerima dampak kerusakan lingkungan jika standar pengolahan sampah tidak dilakukan.

Standar TPST atau pusat pengolahan sampah yang disusun BSILHK merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulangan, pengolahan dan pemroses akhir sampah.

Standar tersebut bertujuan sebagai acuan/pedoman dalam menentukan tempat pengolahan sampah yang terpadu sesuai standar dan kriteria di wilayah IKN, dan juga sebagai bentuk pengendalian dalam mengelola sampah secara terpadu di wilayah IKN. Standar ini akan menjadi dasar dalam menyusun masterplan pengolahan sampah di wilayah IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper