Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Staf Presiden atau KSP menegaskan, seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah diputuskan oleh pemerintah dan pelaku usaha harus rampung paling lambat pada semester I/2024.
Tenaga Ahli Utama KSP Albertien Enang Pirade mengatakan, hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Terbatas (Ratas) terkait evaluasi PSN pada 6 September lalu. Saat itu, Jokowi memberikan arahan agar keseluruhan PSN dapat selesai secara fisik sebelum 2024.
“Waktu yang tersisa dalam proses penyelesaian PSN hanya 22 bulan. KSP menilai perlu ada pengawalan program agar PSN berjalan lancar,” kata Albertien dalam keterangan resmi, Sabtu (8/10/2022).
Dia juga menekankan pentingnya pelaksana untuk segera menentukan alur waktu percepatan agar seluruh PSN dapat rampung sesuai target.
Albertien memastikan, KSP akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) guna mengawal percepatan penyelesaian PSN.
Adapun KSP masih mendapati sejumlah kendala dalam penyelesaian PSN, mulai dari ketidaksesuaian tata ruang, pengadaan lahan, overlap dengan kawasan hutan, dan adanya PSN yang masuk ke dalam kawasan konservasi.
Baca Juga
KSP juga menemukan hambatan dalam membangun pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri, penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), hingga masih belum tuntasnya masalah perizinan.
KSP bersama kementerian/lembaga sebelumnya melakukan rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan penanaman modal, khususnya PSN pada 3-4 Oktober lalu. Rakor ini dilakukan untuk melihat perkembangan PSN dengan skema pembiayaan swasta.
Setidaknya, terdapat 15 proyek yang dibahas, diantaranya Proyek Kawasan Industri Pulau Obi, Proyek Kawasan Industri Kuala Tanjung, Proyek Kawasan Industri Landak, Proyek Kawasan Industri Tanggamus, Proyek Kawasan Industri Jorong, Proyek Kawasan Industri Indonesia Konawe, Proyek Pariwisata Seribu Pulau di Kepulauan Seribu, dan Proyek Infrastruktur Kereta Api logistik di Kalimantan Timur.
Perlu diketahui, PSN merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk peningkatan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di daerah. Sebagai payung hukumnya, pemerintah menerbitkan PP No. 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Daftar PSN berubah menjadi 200 proyek dan 12 program, sesuai Peraturan Menko Perekonomian No. 9/2022, Sebelumnya, dalam Permenko Perekonomian No. 7/2021 terdapat 208 proyek dan 10 program.