Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM menyatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik atau Perpres EBT semakin memantapkan arah kebijakan percepatan pengakhiran masa operasional pembangkit listrik batu bara atau PLTU di Indonesia.
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan, Perpres tersebut secara jelas telah mengamanatkan untuk membuat peta jalan (roadmap) terkait percepatan pengakhiran operasional PLTU, baik milik PT PLN (Persero) sendiri maupun yang berkontrak jual beli dengan pengembang listrik swasta. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menuju ke arah transisi energi dan mencapai target net zero emission pada 2060.
"Dengan keluar Perpres ini memantapkan kita arah early retirement akan seperti apa karena Perpres amanahkan segera buat roadmap," ujar Wanhar dalam acara sosialisasi Perpres EBT, Jumat (7/10/2022).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pengembangan PLTU juga baru dilarang, kecuali untuk PLTU yang terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam, seperti smelter, atau yang termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN). Pengembangan PLTU baru ini juga dibatasi masa operasinya paling lama sampai dengan 2050.
"Memang agak bertanya, PLN pun juga bertanya, 'kami boleh enggak gunakan pengecualian ini?' Kalau lihat Perpres ini sebenarnya PLN tidak boleh gunakan slot pengecualian itu. Ini hanya untuk PLTU-PLTU yang satu paket dengan smelter. PLN enggak bisa sediakan," katanya.
Dia mengatakan, pemerintah berharap dengan upaya tersebut energi fosil tak lagi dimanfaatkan pada 2058 sehingga bisa sejalan dengan draf roadmap net zero emission (NZE).
Baca Juga
"Kami juga mereview RUKN [Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional]. Kami ingin beri batasan-batasan kuota berapa kira-kira PLTU yang mungkin masih pantes kami persilahkan, sehubungan target 23 persen pada 2025 dan nati akan bertransisi energi. Jangan sampai jor-joran PLTU PLN dipensiunkan, non-PLN malah jor-joran nambah. Antara RUKN dan Perpres tidak saling bertentangan," jelas Wanhar.