Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Link Resmi Daftar Penerima BSU Rp600 Ribu, dan Cara Mencairkannya

Link resmi cek daftar nama penerima BSU tahap 4, dan cara mencairkanya di bank himbara dan kantor pos
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah akan mulai mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 besok.

Dana sebesar Rp600.000 ini, akan diberikan pada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Ada  dua link resmi untuk mengetahui daftar nama penerima BSU tersebut yakni di  https://bsu.kemnaker.go.id/ dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Berikut cara cek BSU Rp600 Ribu:

1. Kamu bisa klik https://bsu.kemnaker.go.id/ atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Untuk situs kemnaker, kamu akan diminta membuat akun terlebih dahulu.

3. Masukkan saja data yang diminta dan kamu akan mendapat notifikasinya.

Bagaimana jika tidak terdaftar? mudah, kamu hanya perlu menghubungi HRD tempat kamu bekerja untuk mengurus BSU Subsidi Gaji ini.

Sedangkan untuk mencairkannya juga ada dua cara yakni melalui bank Himbara dan melalui kantor pos, berikut caranya

Cara mencairkan BSU 2022 di Bank Himbara

1. Jika sudah memiliki rekening dari Bank Himbara maka bisa cek ke ATM dengan cara klik cek saldo pada mesin ATM

2. Anda bisa melihat mutasi pengiriman dengan mencetak rekening koran atau mencetak mutasi dari mesin ATM Bank Himbara

3. Datangi langsung teller Bank HIMBARA yang menjadi penyalur BSU 2022 untuk mengambil langsung uang cash Anda

4. Tarik dana BSU Anda melalui ATM bank Himbara

Cara Mencairkan BSU 2022 di kantor pos

1. Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW

2. Datang ke Kantor Pos yang tertera dalam surat undangan undangan

3. Tunjukkan KTP asli

4. Bantuan Rp600.000 akan diberikan secara langsung oleh petugas.

Berikut ini syarat, cara cek penerima dan cara mencairkan BSU 2022: 

1. WNI dibuktikan dengan KTP

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper