Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Kemnaker Pastikan Pekerja Terima BSU Rp600.000

Kemnaker memastikan program bantuan subsidi upah (BSU) 2022 yang diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 sampai ke rekening penerima BSU.
Begini Cara Kemnaker Pastikan Pekerja Terima BSU Rp600.000. Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn
Begini Cara Kemnaker Pastikan Pekerja Terima BSU Rp600.000. Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memastikan program bantuan subsidi upah (BSU) 2022 yang diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 sampai ke rekening penerima BSU.

Kemnaker menjelaskan bank atau pos penyalur membuat dan menyampaikan laporan data penyaluran BSU kepada Kemnaker. Adapun, data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, penerima akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Berdasarkan Permenaker No. 10 Tahun 2022, apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Selanjutnya, Kemnaker menuturkan bahwa laporan yang diberikan berupa jumlah penerima BSU dan jumlah dana yang disalurkan ke rekening penerima BSU atau yang diterima secara tunai.

Nantinya, penerima BSU Rp600.000 akan mendapatkan notifikasi apabila dana telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) atau Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) atau BNI, serta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN. Bantuan ini juga disalurkan melalui PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI khusus yang bekerja di wilayah Aceh. 

Sementara itu, penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Untuk diketahui, informmasi resmi tentang BSU hanya terdapat di laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Selain itu, pengecekan secara resmi juga hanya dapat dilakukan melalui siapkerja.kemnaker.go.id dan hanya dapat diakses oleh yang bersangkutan.

“Mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah [BSU] di luar web resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Kemnaker.

Mengutip dari Instagram resmi Kemnaker @kemnaker, Sabtu (1/10/2022), pemerintah telah menyalurkan program program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sebesar Rp36,95 triliun kepada 119,7 juta pekerja dalam kurun waktu 2020 – 2021.

Berdasarkan Survei Penerima Manfaat Program BSU 2021 yang dilakukan INDEF, menunjukkan bahwa BSU mampu menopang pekerja untuk membeli bahan pangan, membayar listrik/air, dan kebutuhan sekolah anak.

Merujuk survei tersebut, dari adanya BSU pada 2021, sebanyak 88 persen digunakan untuk membeli bahan pangan, 33,30 persen membayar listrik/air, dan 28 persen untuk kebutuhan sekolah anak. Kemudian, sebanyak 22,20 persen digunakan untuk membeli produk kesehatm lalu 15,50 persen untuk membelipulsa/paket internet, dan 11,20 digunakan untuk membayar kontrakan/sewa rumah.

Selanjutnya, penerima BSU juga menfaatkaannya untuk tabungan sebesar 9,10 persen dan 6,80 persen untuk membayar utang kredit. Diikuti dengan 5,80 persen untuk membeli pakaian/sepatu/kosmetik, 3,40 persen digunakan untuk modal usaha, sebanyak 3,10 persen untuk hiburan, serta 13,90 persen digunakan untuk lainnya.

Berikut adalah syarat penerima BSU Rp600.000: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
  3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  4. Bukan PNS, TNI, dan Polri
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper