Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan formulasi upah minimum 2023 dalam waktu dekat, sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 36/2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan bahwa pada dasarnya upah minimum atau UM memiliki filosofi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh dalam upaya pengentasan kemiskinan.
“Filosifi upah minimum adalah perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja. Hal ini berkaitan dengan upaya pengentasan kemiskinan,” paparnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Senin (22/8/2022).
Dalam Diagram Aksi Persiapan Penetapan UM, Ida menjelaskan persiapan akan mulai pada Agustus 2022, diawali dengan koordinasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menyiapkan data yang dibutuhkan.
Selanjutnya, Kemenaker juga akan berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta berdialog bersama serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha.
Kemenaker akan menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2023 berdasarkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaiman diatur dalam Pasal 26 PP No.36/2021.
Baca Juga
“Saya kira ini adalah tahun kedua kami menerapkan penetapan upah berdasarkan PP No.36/2021. Sebelumnya 2022 kami sudah menetapkan dengan menggunakan formula ini,” ujarnya.
Sementara bagi kabupaten/kota yang belum memikili upah minimum kabupaten (UMK), dapat memenuhi syarat tertenu, yaitu dengan data rata-rata pertumbuhan ekonomi kab/kota tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonom provinsi
“Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kab/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, penetapan upah minimum bagi kab/kota yang belum memiliki UMK namun telah memenuhi syarat tertentu, menggunakan formula penetapan upah minimum dengan empat tahap perhitungan.
Apabila nilai UMK lebih besar sama dengan UMP, gubernur dapat menetapkan UMK. Sebaliknya, bila ternyata UMK di bawah nilai UMP, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK.
Meski belum dapat diketahui apakah akan naik atau tidak UM periode 2023, rencananya, penetapan UMP akan selesai pada 21 November 2022 sementara UMK pada 30 November 2022. Pada Desember 2022 Kemenaker akan melakukan evaluasi UM yang telah ditetapkan.
Tahun lalu, Kemenaker menetapkan rerata kenaikan UMP periode 2022 sebesar 1,09 persen.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, besaran UMK terendah 2022 berada di Banjarnegara, Jawa Tengah, sebesar Rp1.819.835 per bulan.
Sementara itu, Karawang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.798.312 per bulan. Nilai tersebut bahkan melebihi UMP DKI Jakarta, yakni Rp4.641.854 per bulan.