Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Kabar Bantuan Subsidi Upah 2022? Ini Progresnya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang semula direncanakan akan hadir di April 2022, hingga Juni tahun ini masih belum ada kabar.
Sub Koordinator Bidang Kepesertaan Jaminan Sosial Penerima Upah Kementerian Ketenagakerjaan Nindya Putri./Annasa Rizki Amalina
Sub Koordinator Bidang Kepesertaan Jaminan Sosial Penerima Upah Kementerian Ketenagakerjaan Nindya Putri./Annasa Rizki Amalina

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan masih terus mengkaji regulasi terkait penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja penerima upah tahun ini.

Pada awal April 2022, Presiden Jokowi melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan akan menyalurkan BSU sebesar Rp1 juta bagi 8,8 juta pekerja. Tetapi hingga tiga bulan berlalu, belum ada kepastian terkait penyaluran bantuan tersebut.

Sub Koordinator Bidang Kepesertaan Jaminan Sosial Penerima Upah Kementerian Ketenagakerjaan Nindya Putri menegaskan BSU akan hadir lagi di tahun ini tetapi masih terkendala regulasi.

“Masih disusun regulasinya, untuk 2022 insyaallah ada, karena itu sudah ada perintah dari Presiden, sekarang tinggal proses regulasi dan administrasinya, karena memang gak mudah,” ungkapnya saat ditemui di Hotel Grand Sheraton, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Nindya mengatakan perlu proses panjang dalam pembentukan regulasi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan.

Terkait anggaran, Nindya menyampaikan bahwa hingga saat ini pun anggaran masih dalam proses pengajuan kepada Kementerian Keuangan.

“Pembentukan regulasi nggak mudah, ada verifikasi data, ada pembuatan regulasi, Permen, Kepdirjen dan semacamnya, dari Kemenkeu kan juga harus transfer dana. Kami masih mengajukan anggarannya, jadi belum masuk ke Kemenaker,” lanjutnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menegaskan peruntukkan BSU bagi pekerja formal, yakni penerima upah. Bagi pekerja di luar kategori tersebut, lanjutnya, akan mendapatkan bantuan menggunakan skema lain seperti BLT.

“Namanya BSU, artinya upah yang masuk kategori formal, pekerja informal skema bantuannya menggunakan yang lain, seperti bantuan untuk usaha mikro, Kartu Prakerja, dan yang lain,” katanya, Kamis (7/4/2022). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper