Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta yang direncanakan akan diberikan kepada pekerja yang terdampak Covid-19 belum ada kabar mengenai kepastian penyalurannya hingga kini.
Pada awal April 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan PEN mengatakan sebanyak 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat BSU.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menyampaikan bahwa keterlambatan penyaluran BSU ini akan memberikan dampak meski tidak signifikan.
“Tentu akan berpengaruh terhadap ekonomi, cuma karena sudah terbantu sama THR, jadi konsumsi masyarakat masih relatif baik. Kalau masih belum cair di bulan depan [Juni], ada dampaknya mungkin tidak signifikan,” ujar Heri, Selasa (31/5/2022).
Daya beli masyarakat terutama pekerja yang terdampak Covid-19 tentunya akan terbantu dengan kehadiran BSU. Terutama di Juni yang mana sudah memasuki masa kenaikan kelas serta libur sekolah, sehingga kebutuhan terkait anak dan sekolah akan meningkat.
Melihat kondisi ekonomi Indonesia yang semakin pulih dan mulai bergeliatnya berbagai sektor usaha serta penyerapan tenaga kerja, Heri melihat ke depannya pemerintah tidak perlu lagi memberikan BSU.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menyampaikan pekerja yang sudah berharap dengan bantuan tersebut otomatis kecewa karena tidak ada kabar lanjutan BSU.
“Tentu temen-temen yang sudah daftar untuk BSU ini mereka kecewa,” ujar Ristadi, Selasa (31/5/2022).
Basis data yang digunakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU tetap menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi, akan ada sedikit perubahan karena penerima yang sudah pernah mendapatkan BSU tidak akan mendapatkan kucuran subsidi lagi.
“Kalau secara logika, yang lebih layak dibantu itu pekerja-pekerja yang tidak masuk peserta BPJS, tidak terkover, atau yang perusahaannya sedang ada masalah,” kata Ristadi.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menegaskan peruntukkan BSU tersebut dan menyampaikan bahwa saat ini kebijakan BSU masih dalam tahap diskusi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan.
“Kita masih menggodok itu. Ada tiga hal yang harus diselesaikan, yaitu revisi anggaran, review Permenaker No. 21/2021, serta data calon penerima. Namanya BSU, artinya upah yang masuk kategori formal, pekerja informal skema bantuannya menggunakan yang lain, seperti bantuan untuk usaha mikro, Kartu Prakerja, dan yang lain,” kata Anwar, Kamis (7/4/2022).