Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Tolak Draf Aturan Pengupahan Baru, Ini Alasannya

Buruh menolak draf aturan pengupahan baru yang diusulkan oleh Menaker Yassierli karena dinilai bertentangan dengan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023.
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal di area Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). —Bisnis/Rika Anggraeni
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal di area Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). —Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA -  Buruh menolak draf aturan pengupahan baru yang diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Rumusan itu dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, draft tersebut memuat dua kategori upah minimum yakni kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

“Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

Dalam putusan MK, Said Iqbal menyebut bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α, dengan memerhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

Untuk itu, kalangan buruh yang terdiri dari Partai Buruh, KSPI, dan KSPSI menolak draft isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang membagi upah minimum menjadi dua kategori tersebut.

Lebih lanjut, kalangan buruh juga menyoroti salah satu poin yang tercantum dalam draft tersebut, yang menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.

Poin tersebut lantas mendapat penolakan dari kalangan buruh lantaran penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah, sebagaimana putusan MK.

Poin lain yang mendapat penolakan dari kalangan buruh yakni mengenai upah minimum sektoral yang rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan. Said Iqbal menilai, kalimatnya terkesan bahwa Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

“Jelas keputusan draft Permenaker ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya ditolak oleh buruh,” ujarnya.

Untuk itu, kalangan buruh secara tegas menolak seluruh isi draft Permenaker tersebut dan memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menolak usulan rumusan tersebut.

“Memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk juga menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper