Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan tengah berproses melakukan kajian kebijakan mengenai residu pestisida etilen oksida (EtO) dan senyawa turunannya pada mi instan. Kebijakan ini diambil setelah otoritas keamanan pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS) pada tanggal 27 September 2022 menarik satu varian mi instan dengan merek Mi Sedaap di Hong Kong.
"BPOM juga terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam pernyataan resminya, hari ini, Kamis (29/9/2022).
Dia menyampaikan berdasarkan rilis CFS produk asal Indonesia yang terdeteksi EtO adalah Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle).
Residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan.
EtO merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi. Temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE). Saat ini, EtO termasuk isu baru dalam pangan yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.
"Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," ulasnya.
Baca Juga
Meski meyakini keamanan produk, untuk perlindungan kesehatan masyarakat maka disebutkan BPOM melakukan langkah-langkah antisipasi seperti meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian dimaksud.
"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi."
Selain itu, BPOM RI kembali mengajak masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan. "Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan," tutupnya.