Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mi Sedaap Diduga Mengandung Pestisida, Jika Terbukti Bisa Kena Denda Luar Biasa

Varian mi sedap yang diduga mengandung bahan kimia tersebut, yakni Korean Spicy.
Mie Sedaap varian Korean Spicy ditarik dari pasar Hongkong karena diduga mengandung pestisida - Dok. CFS Hong Kong.
Mie Sedaap varian Korean Spicy ditarik dari pasar Hongkong karena diduga mengandung pestisida - Dok. CFS Hong Kong.

Bisnis.com, Jakarta - Otoritas Keamanan Pangan Hongkong atau The Center for Food Safety (CFS) menemukan kandungan yang diduga pestisida dalam sampel mi instan dari Indonesia. Jika terbukti makanan secepat saji ini mengandung bahan kimia akan dikenakan denda maksimum $50.000.

Varian mi instan yang diduga mengandung bahan kimia tersebut, yakni Korean Spicy. Mendapatkan laporan tersebut dari CFS, pemerintah Hong Kong meminta para penjual Mi Sedaap varian Korean Spicy untuk menghentikan memasarkan produk secara cepat.

Produk yang tercatat diimpor oleh Golden Long Food Trading Ltd kemudian dijual oleh PARKnSHOP (HK) Limited di Hongkong, dilaporkan mengandung pestisida dan etilen oksida pada sampel mie instan.

"CFS sudah mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk melakukan pengjian di bawah Program Pengawasan Makanan rutin. Hasilnya menunjukkan sampel mie, paket bumbu dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida," tulis siaran tertulis yang dikutip Rabu (28/9/2022)

CFS juga sudah memberi himbauan pada vendor yang bersangkutan tentang penemuan tersebut sehingga mempercepat menghentikan penjualan. Selain itu, pihak vendor sudah di instruksikan untuk mengeluarkan dari rak di retailer yang bersangkutan.

Badan Internasional untuk Penelitian Kanker menegaskan etilen oksida sebagai karsinogen grup satu. Berdasarkan Peraturan Makanan (Cap 132CM), makanan residu pestisida boleh dikonsumsi manusia dengan catatan tidak berbahaya bagi kesehatan, baik dalam jangka panjang maupun pendek.

Selain itu, jika benar mi instan terbukti mengandung bahan berbahaya akan dikenakan pelanggaran dengan denda maksimum $50.000 dan penjara selama enam bulan.

Meski demikian, sampai saat ini CFS masih akan melakukan investigasi mengenai penemuan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper