Bisnis.com, JAKARTA – Wings Food selaku pemilik merek dagang Mie Sedaap akhirnya buka suara soal kabar yang beredar mengenai temuan kandungan pestisida pada produknya di Hong Kong dengan jenis etilen oksida.
Center of Food Safety (CFS) Hong Kong menemukan pestisida setelah menguji sampel mi instan merek Mi Sedaap Korean Spicy Chicken. Zat tersebut ditemukan pada paket bumbu dan bubuk cabai.
Berangkat dari temuan tersebut, Head of Corporate Communications & CSR Wings Group Indonesia Sheila Kansil menegaskan bahwa produknya aman dikonsumsi dan telah memenuhi standar keamanan makanan internasional.
“Mie Sedaap diproduksi dengan menaati regulasi dari badan terkait untuk memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku,” tulisnya dalam keterangan resmi dikutip, Kamis (29/9/2022).
Adapun, standar keamanan yang dimaksud yaitu telah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM), memiliki sertifikat halal dari MUI. Selain itu produk mi instan tersebut telah mendapatkan sertifikasi ISO 2000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan serta sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional System Manajemen Mutu.
Lebih lanjut, Sheila menyatakan produk Mie Sedaap yang telah dinikmati oleh konsumen di lebih dari 30 negara tersebut telah memenuhi standar wajib ekspor, termasuk kandungan, pengemasan, hingga pelabelan produk.
“Mie Sedaap selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi konsumen, dari seluruh lini proses dan produksi, Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan etilen oksida [EtO] dan telah memenuhi standar pangan sehingga aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pada 27 September 2022, CFS Hong Kong menemukan pestisida pada Mi Sedaap varian Korean Spicy Chicken setelah melakukan pengujian terhadap sampel produk dari supermarket di Lok Fu.
“Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mi, paket bumbu dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida,” tulis CFS, Selasa (27/9/2022).
Pada keterangan tersebut, CFS menyampaikan bahwa International Agency of Research on Cancer mengkategorikan zat etilen oksida, zat yang ditemukan pada Mi Sedaap, sebagai karsinogen atau penyebab kanker.