Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengeluhkan pelarangan produk olahan dari sapi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak sepekan ini.
Sebagai konteks, pelarangan tersebut harus diambil Pemda NTT lantaran mengkhawatirkan masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) ke daerahnya.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan meski belum memerinci kerugian pengusaha, peritel mengaku kecewa lantaran Pemda NTT tidak berkoordinasi dengan pengusaha terkait larangan tersebut.
“Artinya begini, kalaupun itu bagian suatu pelarangan mestinya ada koordinasi antara pemda dan pusat, BPOM misalnya dan lainnya. Karena harus diverifikasi, daging apa yang masuk kesana yang kemudian memberi dampak. Akhirnya ini yang membuat barang itu kosong, daging sapi dan turunannya,” ujar Roy saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Minggu (25/9/2022).
Dia menambahkan, Aprindo terus berkoordinasi dengan Kemendag dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelarangan tersebut. Menurutnya, pelarangan tersebut seharusnya disertai kajian agar tidak merugikan masyarakat.
“Masyarakat kan menanyakan kami. Kenapa gak ada susu, gak ada abon, gak ada yoghurt. Kan, kesulitannya di kami nanti selain juga menggerus produktivitas kami,” jelas Roy.
Baca Juga
Pelarangan produk turunan sapi tersebut sendiri diketahui tertuang dalam Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Nomor 2 tahun 2022 tentang Pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Beleid tersebut dikeluarkan pada 16 Agustus 2022 dan ditandatangani Gubernur NTT Viktor Laiksodat.
“Melakukan pelarangan sementara terhadap pemasukan ternak sapi, kerbau, kambing, domba dan babi serta produk segar maupun olahan asal ternak [daging, susu, semen dan kulit] dari daerah tertular Penyakit Mulut dan Kuku dan/atau daerah transit yang tertular PMK ke wilayah Provinsi Nusat Tenggara Timur, dikecualikan terhadap susu bubuk, untuk bayi di bawah dua tahun [baduta] dan anak di bawah limat tahun [balita] dari pabrik yang telah mendapatkan registrasi Balai Pengawas Obat dan Makanan [BPOM] dan telah memiliki hasil pemeriksaan dengan metodel Polymerase Chain Reaction (PCR) bebas PMK dari laboratorium rujukan Pusat Veteriner Farma [Pusvetma] Surabaya,” tulis beleid tersebut.
Roy melanjutkan, pelarangan tersebut juga sempat diberlakukan oleh Provinsi Papua sebulan sebelumnya.
“Kami berharap pelaku usaha diberi penjelasan, bukan hanya diinstruksikan oleh Instruksi Gubernur atau daerah. Kami diajak komunikasi, supaya kami bisa menjelaskan ke masyarakat. Karena yang ditanyakan kami, bukan ke pemda,” ungkapnya.