Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Investasi/BKPM angkat bicara terkait belum masuknya 353 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Adapun jumlah KBLI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 hanya mengakomodasi 1.349 KBLI. Sementara, terdapat 3.801 KBLI di Indonesia. Itu artinya, di luar 353 KBLI, OSS tidak bisa menangani izin usaha di sektor KBLI yang belum tercakup dalam PP 5/2021.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menuturkan, 353 KBLI tersebut masih dirumuskan lantaran masih ada tarik menarik diantara kementerian/lembaga.
Dia mencontohkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan masih menganggap pasir adalah wilayahnya lantaran pantai masih merupakan wilayah mereka. Namun, oleh Kementerian ESDM juga mengklaim bahwa pasir merupakan bagian dari wilayah daratan yang memiliki unsur tambang di dalamnya. Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang mencoba untuk mensinkronkan KBLI tersebut.
“Intinya begini, 79 Undang-undang digabung menjadi satu dan diimplementasikan dalam 1 tahun, itu pasti belum sempurna mutlak. Jadi perlahan-lahan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan perkembangan,” kata Bahlil Bahlil usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI di Kompleks Parlemen, Rabu (21/9/2022).
Disamping itu, dia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada penambahan KBLI ke OSS yang diajukan pemerintah.
Baca Juga
“KBLI itu sifatnya dinamis berdasarkan kebutuhan. Jadi kalau ke depan memang harus ada sektor-sektor yang belum terakomodir dalam KBLI berpotensi untuk kita melahirkan nomor KBLI,” jelas dia.